Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Bakal Periksa Ahok di Kasus Pertamina Besok!

Kejagung bakal memanggil bekas Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Kamis (13/3/2025).
Mantan Komisaris Utama PT. Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (9/1/2025)). Menurut Ahok, kedatangannya ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG). JIBI/Bisni/Abdurachman
Mantan Komisaris Utama PT. Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (9/1/2025)). Menurut Ahok, kedatangannya ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG). JIBI/Bisni/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memanggil bekas Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Kamis (13/3/2025).

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan Ahok bakal diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang periode 2018-2023. Penyidik rencananya akan memeriksa mantan Gubernur Jakarta itu sekitar 10.00 WIB.

"Rencananya begitu [Ahok diperiksa], sesuai jadwal Kamis, pukul 10.00 WIB," ujar Harli saat dihubungi, Rabu (12/3/2024).

Ahok sebelumnya sempat sesumbar akan membuka kasus di Pertamina. Dia bahkan mengklaim memiliki banyak catatan yang bisa menyeret siapa saja sosok yang bertanggung jawab dalam kasus rasuah di perusahaan minyak pelat merah tersebut.

Adapun, Kejagung belum mengetahui secara pasti sosok lain yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Pertamina tersebut. 

"[Saksi lain] belum monitor," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper