Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Direktur Teknik Bandar Narkoba, Persiba Balikpapan Pecat Catur Adi

Persiba Balikpapan mengatakan Catur Adi Prianto memang pernah menduduki jabatan Direktur Teknik dan kini sudah dipecat.
Tersangka kasus narkoba yang juga Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto (tengah) berada di dalam pesawat untuk dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta. (ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)
Tersangka kasus narkoba yang juga Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto (tengah) berada di dalam pesawat untuk dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta. (ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Manajemen Persiba Balikpapan akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan mengenai permasalahan hukum yang menyeret nama Catur Adi Prianto, mantan Direktur Teknik klub berjuluk Beruang Madu, yang terjerat kasus narkoba. 

CEO Persiba Balikpapan Ichsan Rachmansyah Sofyan menyatakan Catur Adi Prianto memang pernah menduduki jabatan Direktur Teknik, tapi penunjukan tersebut bersifat temporer dan khusus untuk gelaran kompetisi Liga 3 musim lalu.

Ichsan menambahkan, jabatan yang diemban berdasarkan Surat Keputusan (SK) manajemen itu hanya berlangsung selama satu musim kompetisi. 

“Kompetisi Liga 3 telah berakhir pada 27 Februari 2025, sehingga sejak tanggal tersebut, yang bersangkutan tidak lagi menjabat atau terlibat dalam struktur organisasi Persiba Balikpapan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (12/3/2025).

Kemudian, dia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan urusan pribadi yang bersangkutan dan tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan klub.

Lebih lanjut, Ichsan menambahkan pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku dan percaya pada asas praduga tak bersalah hingga keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Sebagai bentuk komitmen terhadap integritas klub dan penghormatan terhadap supremasi hukum, manajemen Persiba Balikpapan telah mengambil langkah proaktif dengan mencabut Surat Keputusan pengangkatan Catur Adi Prianto sebagai Direktur Teknik klub. 

Menurutnya, keputusan ini diambil demi menghindari potensi interpretasi yang keliru dan menjaga marwah klub di tengah situasi yang berkembang. 

Kendati demikian, manajemen tetap memberikan apresiasi atas kontribusi yang telah diberikan Catur selama masa baktinya yang singkat. 

“Setelah masa tugas tersebut berakhir, segala bentuk tindakan atau persoalan hukum yang menyangkut yang bersangkutan berada sepenuhnya di luar tanggung jawab dan kewenangan Persiba Balikpapan,” jelasnya.

Adapun, dia menuturkan Persiba Balikpapan akan tetap fokus pada agenda utama klub sebagai institusi olahraga profesional. 

“Sebagai institusi olahraga profesional, Persiba Balikpapan akan terus fokus menjalankan program pengembangan klub dan mempersiapkan tim menghadapi kompetisi yang akan datang sesuai agenda yang telah dirancang. Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik dan rekan-rekan media,” pungkasnya.

Bandar Narkoba di Kaltim 

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan bahwa Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto merupakan bandar narkoba di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

"Dapat saya simpulkan bahwa C (Catur Adi) adalah bandar narkotika di wilayah Kaltim. Sejak kapan? Sejak lama. Ini sudah diendus-endus oleh kami sejak lama," kata Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dilansir dari Antara. 

Brigjen Pol. Mukti mengungkapkan bahwa Catur mengedarkan barang haram ini di Lapas Kelas II A Balikpapan. Terungkapnya kasus ini, kata dia, bermula ketika dilaksanakannya razia di lapas pada tanggal 27 Februari 2025 karena adanya dugaan peredaran narkoba di tempat tersebut.

"Kami bekerja sama dengan pihak lapas terkait dengan peredaran. Di sana dipimpin kepala lapas [kalapas] langsung untuk melakukan razia," ucapnya.

Di sana, diamankan sembilan tersangka berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E. Mereka merupakan narapidana dan berperan sebagai penjual sabu-sabu di dalam lapas.

Barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 69 gram. Berat tersebut lebih sedikit daripada perkiraan semula sabu-sabu yang diedarkan seberat 3 kilogram. 

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui bahwa tersangka Catur tidak bekerja sendiri. Catur dibantu oleh tersangka E selaku pengendali di dalam lapas. Selain itu, ada pula sosok tersangka E yang berperan sebagai bendahara.

"Dari keterangan saudara E yang selaku bendahara, dia memberikan uangnya kepada saudara E yang merupakan pengendali," ujarnya.

Lalu, lanjut dia, uang hasil penjualan ditransfer oleh E selaku pengendali ke rekening D yang saat ini statusnya masih didalami dan tengah diburu. Dari D, uang tersebut dikirimkan ke rekening K dan R.

"Rekening K dan R ini adalah rekening yang dikuasai oleh saudara C selaku Direktur Persiba Balikpapan," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa Catur merupakan bandar narkoba di wilayah Kalimantan Timur.

"Jadi, C ini adalah penguasa Kaltim. Mungkin sudah tahu 'kan, C punya rumah yang mewah, segala mewah. Yakin dan percaya, semuanya akan dimiskinkan," ucapnya.

Brigjen Pol. Mukti menambahkan bahwa saat ini tersangka Catur, K, dan R ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sementara sembilan tersangka lainnya ditahan di Polda Kaltim.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper