Bisnis.com, JAKARTA - Simak jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan 2025.
Setelah lama ditunggu, hilal tanggal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan 2025 akhirnya telah diumumkan.
Presiden Prabowo Subianto akhirnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2025 tentang kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS).
Sebagai informasi, THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, baik di pusat ataupun daerah tanpa terkecuali.
Selain itu, THR dan gaji ke-13 juga akan diberikan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.
Jadwal dan besaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri, dan pensiunan:
Dilansir dari laman resmi Setkab, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Baca Juga
Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Presiden.
Presiden Prabowo juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025.
Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
"THR akan dibayar 2 minggu sebelum Hari Raya Idulfitri mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025," ucap Prabowo.
Prabowo berharap dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran.