Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan tiga pasal utama yang diusulkan untuk direvisi dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Melalui materi yang dijabarkan Sjafrie dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, ketiga pasal itu terdiri dari Pasal 3 soal Kedudukan TNI, Pasal 47 soal Penempatan Prajurit TNI di K/L, dan Pasal 53 soal Batas Usia Pensiun.
“Perubahan Undang-Undang TNI diajukan oleh pihak DPR RI diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI, ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” tuturnya dalam rapat, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Kemudian, dia merincikan ada empat sasaran yang pihaknya fokuskan dalam perubahan itu. Pertama, berkenaan kebijakan modernisasi alutista dan industri pertahanan di dalam negeri. Kedua, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas nonmiliter.
“Ketiga, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit. Keempat, menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karier dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi,” jelas Sjafrie.
Atas hal tersebut, Sjafrie menyampaikan pemerintah mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPR RI, terkhusus Komisi I DPR RI karena melanjutkan pembahasan revisi UU TNI pada tahun kini.
Baca Juga
“Kami berharap kiranya rancangan Undang-Undang ini dapat dibahas secara aman, lancar, dan memperoleh persetujuan bersama dari DPR RI sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.