Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memanggil lagi mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd alias Petral, Bambang Irianto untuk diperiksa dalam kasus mafia migas.
Berdasarkan catatan Bisnis, Bambang (BI) telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di anak usaha PT Pertamina (Persero), yakni Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) dalam rantai pasokan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas BI VP Trading Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009 s.d. 2012) Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd tahun 2012 – 2015," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Tessa pun mengofirmasi bahwa Bambang telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik hari ini.
Sebelumnya, penetapan Bambang sebagai tersangka pada kasus mafia migas itu diumumkan pada September 2019 lalu di bawah kepemimpinan KPK jilid IV alias Agus Rahardjo Cs. Kini, kasus itu masih dalam tahap penyidikan.
Pada keterangan terpisah, Tessa mengakui bahwa barang bukti kasus tersebut yang berada di Singapura menjadi salah satu alasan kasus tersebut 'mandeg'. Sebagaimana diketahui, Petral yang merupkan anak usaha Pertamina terdaftar di Singapura dan telah dibubarkan sejak 2015 lalu.
Baca Juga
"Terkait tersangka BI [Bambang Irianto] bahwa betul, perkaranya masih berjalan. Namun dari hasil koordinasi, masukan dari penyidik memang ada beberapa kendala," ungkap Tessa kepada wartawan, dikutip Selasa (4/3/2025).
Selain barang bukti, Tessa menyebut kondisi kesehatan Bambang turut menjadi alasan mengapa kasus tersebut belum kunjung tuntas. Namun, Tessa enggan memerinci lebih lanjut kondisi kesehatan mantan petinggi anak usaha Pertamina itu.
Adapun, penyidik KPK terakhir menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Energy Lukma Neska sebagai saksi dalam kasus tersebut pada 19 Februari 2025.
Pada Agustus 2024 lalu, KPK mengaku penyidik tengah mendalami rantai pasok atau supply chainpembelian minyak bumi dan BBM migas 88 (premium) dari Singapura oleh PES saat itu.
Lembaga antirasuah menduga Bambang menerima suap US$2,9 juta yang diterima sejak 2010 sampai dengan 2013. Suap diduga diterima melalui rekening penampungan dari perusahaan yang didirikannya bernama SIAM Group Holding Ltd. yang berkedudukan di British Virgin Island, sebuah kawasan bebas pajak.
Uang suap itu diduga berkaitan dengan bantuan yang diberikan Bambang kepada pihak Kernel Oil atas kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.
Pada saat itu, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan Pertamina yang diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery, maupun trader.
Pada periode 2009 hingga Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES atau Pertamina.
Namun, tersangka Bambang selaku VP Marketing PES saat itu malah membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Sebagai imbalannya, Bambang Irianto diduga menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri.
Bambang bersama sejumlah pejabat PES lalu diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, yang salah satunya adalah NOC. Namun, pada akhirnya pihak yang menjadi mengirimkan kargo untuk PES atau Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC) yang diduga merupakan sebuah perusahaan bendera yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil.
ENOC diduga diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerjasama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil.
Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.