Bisnis.com, JAKARTA — Komite Jurnalisme Berkualitas atau KTP2JB meluncurkan pedoman pelaksanaan pemenuhan bagi platform digital mendukung jurnalisme berkualitas atau publisher right.
Adapun KTP2JB merupakan komite yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas
Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo menyampaikan bahwa adanya pedoman ini merupakan turunan dari Perpres sebagai panduan teknis dalam kerja-kerja komite dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Agar Pasal 5 Perpres tersebut bisa terlaksana dengan baik yang pada akhirnya akan tercipta jurnalisme yang berkualitas dan industri media yang sustain, yang berkelanjutan,” kata Suprapto dalam peluncuran pedoman publisher right, Senin (10/3/2025).
Adapun, pasal 5 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 mewajibkan para platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Suprapto menyebutkan pedoman ini merupakan awal dari pedoman-pedoman yang lainnya terkait dengan jurnalisme berkualitas.
Baca Juga
“Kita perlu berkolaborasi, perlu support, perlu dukungan tentu dari para pemangku kepentingan, dari pemerintah, dari perusahaan pers, dan tentu juga dari perusahaan platform digital,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan pedoman ini lahir dari sebuah perjalanan panjang atas keprihatinan para publisher dengan disrupsi teknologi digital yang kemudian mengubah lanskap bisnis media digital.
Maka dari itu, dirinya mengharapkan pedoman ini menjadi acuan baik bagi publisher maupun bagi platform digital, untuk bisa menciptakan ataupun membuat satu kerja sama yang baik.
“Kolaborasi yang baik dalam rangka menciptakan ekosistem informasi yang sehat dan berkualitas serta berkelanjutan,” ucap Nezar.
Adapun, terdapat lima bab yang tertuang dalam pedoman pelaksanaan pemenuhan bagi platform digital mendukung jurnalisme berkualitas atau publisher right.
Dalam pedoman ini tertuang bagaimana skema kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital. Pada bab dua dijelaskan bahwa kerja sama dituangkan dalam lisensi berbayar, bagi hasil, berbagai data agregat pengguna dan bentuk lainnya yang disepakati.
Selain itu, pedoman ini juga menjabarkan bagaimana skema untuk menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan platform digital.
Dalam bab tiga dijelaskan jika terjadi sengketa kedua belah pihak dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Penyelesain sengketa ini dapat difasilitasi langsung oleh komite KPT2JB melalui arbitrase atau semacamnya.