Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yassierli: SE THR dan Detail Bonus Hari Raya Ojol Bisa Diumumkan Besok

Menaker akan mengumukan SE THR BUMN, BUMD dan Swasta besok, termasuk kemungkinan bonus hari raya buat ojek online.
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu pesanan di Jakarta,
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu pesanan di Jakarta,

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa Surat Edaran (SE) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan diumumkan besok.

Menurut Yassierli, pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD merupakan kebijakan rutin yang setiap tahun dituangkan dalam sebuah surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal ini dia sampaikan usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam pemberian keterangan pers terkait dengan aturan pemberian Bonus Hari Raya kepada Pengemudi Online, Istana Merdeka, Senin (10/3/2025).

“Memang biasanya rutin tiap tahun kami keluarkan [aturan THR] dengan sebuah surat edaran dari Kemenaker. inshaAllah kami akan umumkan segera jadwalnya inshaAllah besok, kami akan umumkan,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (10/3/2025).

Bonus THR Ojol

Selain itu, kata Yassierli, pada tahun ini pemerintah memang membahas kemungkinan pemberian bonus Hari Raya bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.

Dia mengatakan bahwa Presiden Ke-8 RI itu setuju dan mengimbau agar ada skema insentif bagi para pekerja sektor ini, dan detailnya akan diumumkan dalam waktu dekat.

Menaker menegaskan bahwa keputusan ini melalui proses diskusi yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pengusaha dan perwakilan pekerja.

“Poin penting yang mau saya sampaikan ini melalui proses yang kita sebut meaningful partisipasi jadi sebuah proses diskusi yang cukup panjang dan memang itu harapan kami bahwa kita dengan duduk bersama kita bisa menyepakati dan itu menjadi solusi terbaik bagi semua," jelasnya.

Yassierli melanjutkan bahwa saat ini semua pihak sudah mencapai kesepakatan, dan sentuhan akhir (final touch) dari regulasi ini akan dilakukan besok melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (SE Kemenaker).

“Semoga besok kami bisa mengumumkan detailnya,” pungkas Yassierli.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper