Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa Surat Edaran (SE) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan diumumkan besok.
Menurut Yassierli, pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD merupakan kebijakan rutin yang setiap tahun dituangkan dalam sebuah surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal ini dia sampaikan usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam pemberian keterangan pers terkait dengan aturan pemberian Bonus Hari Raya kepada Pengemudi Online, Istana Merdeka, Senin (10/3/2025).
“Memang biasanya rutin tiap tahun kami keluarkan [aturan THR] dengan sebuah surat edaran dari Kemenaker. inshaAllah kami akan umumkan segera jadwalnya inshaAllah besok, kami akan umumkan,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (10/3/2025).
Bonus THR Ojol
Selain itu, kata Yassierli, pada tahun ini pemerintah memang membahas kemungkinan pemberian bonus Hari Raya bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.
Dia mengatakan bahwa Presiden Ke-8 RI itu setuju dan mengimbau agar ada skema insentif bagi para pekerja sektor ini, dan detailnya akan diumumkan dalam waktu dekat.
Baca Juga
Menaker menegaskan bahwa keputusan ini melalui proses diskusi yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pengusaha dan perwakilan pekerja.
“Poin penting yang mau saya sampaikan ini melalui proses yang kita sebut meaningful partisipasi jadi sebuah proses diskusi yang cukup panjang dan memang itu harapan kami bahwa kita dengan duduk bersama kita bisa menyepakati dan itu menjadi solusi terbaik bagi semua," jelasnya.
Yassierli melanjutkan bahwa saat ini semua pihak sudah mencapai kesepakatan, dan sentuhan akhir (final touch) dari regulasi ini akan dilakukan besok melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (SE Kemenaker).
“Semoga besok kami bisa mengumumkan detailnya,” pungkas Yassierli.