Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto disebutkan bakal menngumumkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2025.
Keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan dan manfaat bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, serta pensiunan di seluruh Indonesia yang akan merayakan Hari Raya Idulfitri mendatang. Perpres ini bertujuan untuk memastikan bahwa aparatur negara dan seluruh lapisan masyarakat yang berhak mendapatkan THR bisa merayakan Idulfitri dengan lebih layak.
Pembayaran THR merupakan tradisi tahunan yang selalu dinanti banyak pihak, dan tahun ini, pemerintah berkomitmen untuk memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu.
Pengumuman ini diharapkan dapat memberi kepastian bagi seluruh PNS dan aparatur negara lainnya mengenai hak mereka dalam menyambut perayaan Idulfitri tahun ini.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah segera menerbitkan aturan soal Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2025. Dia menyebut Presiden Prabowo Subianto akan segera menerbitkan payung hukumnya.
Sri Mulyani tidak memerinci kapan tepatnya THR itu akan diberikan kepada para PNS. Namun, dia mengatakan bahwa Presiden sedang menyelesaikan Peraturan Presiden (Pepres) soal pemberian THR itu.
Baca Juga
"Kalau tanya THR, bapak Presiden sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya. Perpresnya nanti beliau yang akan mengumumkan," ucapnya kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Di sisi lain, Sri Mulyani menyebut pemerintah mengusahakan agar THR itu dibayarkan secara penuh. "Segera [disalurkan THR-nya]. Insyaallah [100%]," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Adapun THR Idulfitri 2025 diperkirakan akan cair mulai H-10 hari raya atau mulai 17 Maret 2025. Para PNS maupun pekerja swasta akan memperoleh tambahan pendapatan untuk kebutuhan hari raya.
Hal tersebut mengacu pada aturan-aturan sebelumnya, di mana pembayaran THR paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro belum dapat mengungkapkan pengumuman THR yang biasa bersamaan dengan Gaji ke-13 akan diumumkan. “Segera [diumumkan],” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (6/3/2025).
Melihat ketentuan pencairan THR pada 2024, pemerintah telah memberikan THR bagi PNS berupa gaji pokok beserta tunjangan kinerja secara penuh.
Pada tahun lalu, Sri Mulyani menyiapkan anggaran senilai Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN pusat dan daerah. Bendahara negara mengirimkan uang THR untuk daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2024.