Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Bicara Soal Mekanisme Pembatalan Polis Pasca Putusan MK

Polri menekankan perlunya klausul yang jelas terkait mekanisme pembatalan polis asuransi pasca putusan Mahkamah Konstitusi alias MK.
Kasubdit 5 Bareskrim Polri Kombes M Irwan Susanto (tengah) memberikan penjelasan dalam acara Bisnis Indonesia Forum (BIF) dengan tema ‘Menakar Konsekuensi Inkonstitusional Bersyarat KUHD Pasal 251 bagi Industri Asuransi’ di Jakarta, Rabu (5/3/2025). JIBI/Anshary Madya Sukma
Kasubdit 5 Bareskrim Polri Kombes M Irwan Susanto (tengah) memberikan penjelasan dalam acara Bisnis Indonesia Forum (BIF) dengan tema ‘Menakar Konsekuensi Inkonstitusional Bersyarat KUHD Pasal 251 bagi Industri Asuransi’ di Jakarta, Rabu (5/3/2025). JIBI/Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menekankan perlunya klausul yang jelas terkait mekanisme pembatalan polis asuransi pasca putusan Mahkamah Konstitusi alias MK.

Hal tersebut sebagai respons dari Bareskrim terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagai inkonstitusional bersyarat. 

"Ada haknya si tertanggung ini yang mungkin harus diberikan, mungkin harus ada klausul dari pengusaha tadi, underwriting nya itu," ujar Kasubdit 5 Bareskrim Polri, Kombes M Irwan Susanto dalam acara Bisnis Indonesia Forum dengan tema ‘Menakar Konsekuensi Inkonstitusional Bersyarat KUHD Pasal 251 bagi Industri Asuransi’ di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Irwan menuturkan bahwa klausul atau ketentuan dalam perjanjian asuransi dari pengusaha itu bisa memberikan kepastian hukum bagi nasabahnya.

Di samping itu, Irwan menekankan bahwa dalam implikasi Pasal 251 KUHD itu pada intinya menekankan bahwa setiap perjanjian polis asuransi harus berlaku adil bagi kedua belah pihak tertanggung dan penanggung.

Misalnya, dari sisi tertanggung harus berlaku jujur dalam perjanjian asuransi. Sementara itu, dari penanggung harus bisa menjaga setiap nasabahnya, sehingga tidak perlu sampai ke ranah pidana.

"Konsumen harus dijaga dan bagaimana produsen, seorang perasuransian pengusaha ini menjaga dari masing-masing tertanggungnya sehingga nantinya kami tidak perlu ke pidana," jelasnya.

OJK Lakukan Diskusi

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan diskusi dengan asosiasi asuransi membahas langkah yang akan ditempuh industri usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat.

Iwan Pasila, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK mengatakan hasil diskusi tersebut saat ini dalam tahap final.

"Pertama, di OJK melihat ini kesempatan kita mengubah mengemabalikan kepada prinsip-prinsip dasar asuransi di mana perubahan polis harus distandardisasi. Standardisasi ini penting karena seluruh polis, kalau punya standar akan memakai kriteria yang sama," kata Iwan dalam Bisnis Indonesia Forum, Rabu (5/3/2025).

Saat ini draft polis standar asuransi tersebut sedang disiapkan asosiasi perusahaan asuransi. Iwan mengatakan OJK mendapat kabar bahwa dalam waktu dekat format terbaru standar polis asuransi itu akan diserahkan ke OJK.

"Idenya dalam perubahan polis ini yang kami butuhkan ada dua. Pertama adalah standardisasi ketentuan, ketentuan masuk dan keluar. Kedua ada simplifikasi. Harus dibuat lebih simpel ketentuan-ketentuan polis, tentu harus dalam bahasa baku. Dibuat dalam bahasa yang mudah, summary polis dibuat lebih baik agar nasabah bisa paham," pungkasnya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper