Bisnis.com, JAKARTA — Emiten Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) menjelaskan soal alasan pihaknya menggugat pengusaha Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya, yaitu PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT).
Berdasarkan keterbukaan informasi, Direktur Independen PT CMNP Hasyim menjelaskan perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Hary Tanoe dan perusahaannya.
Perbuatan melawan hukum itu, kata dia, berkaitan dengan transaksi penukaran surat berharga berupa sertifikat deposito atau NCD pada 1999.
"Perseroan melakukan upaya hukum ini dengan maksud untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang pernah dilakukan oleh Perseroan pada tahun 1999, dengan melibatkan masing-masing Tergugat," ujar Hasyim dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (5/3/2025).
Hasyim mengungkap bahwa perbuatan itu telah menyebabkan kerugian bagi perseroan. Hanya saja, dia tidak merincikan kerugian tersebut secara mendetail.
Namun demikian, Hasyim menyatakan bahwa jika gugatan pihaknya itu dapat dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat, maka nilai transaksi yang digugat tersebut bakal berpengaruh terhadap keuangan perseroan.
Baca Juga
"Apabila upaya hukum yang dilakukan Perseroan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka atas nilai transaksi yang digugat oleh Perseroan tersebut berdampak baik pada keuangan Perseroan," pungkasnya.
Sebagai informasi, gugatan yang dilayangkan CMNP masih berproses. Nantinya, agenda pertama sidang tersebut yaitu tahap legal standing yang akan berlangsung pada Selasa (18/2/2025).
Adapun, berdasarkan SIPP PN Jakpus, setidaknya ada empat pihak yang tergugat yaitu Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo selaku tergugat I; PT MNC Asia Holding Tbk. (dulu PT Bhakti Investama, Tbk.) selaku tergugat II. Kemudian, turut tergugat juga Tito Sulistio selaku tergugat III dan Teddy Kharsadi selaku tergugat IV.