Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Usut 11 Debitur Kredit Fiktif LPEI, Potensi Kerugian Negara Rp11,7 Triliun

Penyidikan dilakukan KPK terhadap 11 perusahaan yang mendapatkan fasilitas kredit ekspor LPEI yang diduga merugikan negara Rp11,7 triliun.
Logo Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank
Logo Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap terdapat total 11 debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang tengah diusut atas dugaan kecurangan (fraud) hingga menyebabkan kerugian keuangan negara. 

Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menyebut lembaganya telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut sejak Maret 2024. Penyidikan dilakukan terhadap 11 perusahaan yang mendapatkan fasilitas kredit ekspor LPEI. 

Budi menyebut total kredit yang disalurkan untuk 11 debitur itu, termasuk potensi kerugian keuangan negara mencapai sebesar Rp11,7 triliun. 

"Adapun, total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun," jelasnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025). 

Salah satu dari 11 debitur itu yakni PT Petro Energy (PE). Kepada debitur tersebut, KPK menyebut LPEI menyalurkan fasilitas kredit sebesar US$60 juta atau sekitar Rp900 miliar.

Nilai kredit yang disalurkan juga merupakan total kerugian keuangan negara terkait dengan debitur tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Lembaga antirasuah baru menetapkan lima orang tersangka untuk klaster debitur tersebut. Sisanya, penyidik masih mengusut lebih lanjut soal sisa debitur lainnya. 

"10 debitur lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyelidikan lanjut untuk kemudian nantinya akan kita sampaikan juga kepada rekan-rekan jurnalis saatnya akan ditetapkan sebagai tersangka," papar Budi. 

Menurutnya, 11 debitur yang diduga terlibat fraud kredit ekspor itu menyalahgunakan fasilitas yang diberikan LPEI. Mereka diduga melakukan side-streaming, atau memanfaatkan kredit ekspor bukan untuk sektor usaha yang diajukan ke LPEI. 

Misalnya, PT PE yang mengaku menjalankan bisnis bahan bakar solar menggunakan kredit dari LPEI untuk usaha atau investasi selain itu. 

Adapun debitur LPEI yang diduga terlibat fraud meliputi berbagai macam sektor. Mulai dari logistik perkapalan hingga energi. 

"Ada di sektor perkebunan, kemudian di shipping, ada juga kemudian di industri terkait dengan energi juga ada. Jadi di tiga sektor itu yang 11 [debitur]," kata Budi. 

Pada dugaan fraud PT PE, KPK menyebut LPEI telah menyalurkan fasilitas kredit sejak 2015 sebesar total US$60 juta atau sekitar Rp900 miliar. Terdapat lima orang yang sudah ditetapkan tersangka. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang tersangka itu meliputi di antaranya dua orang Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS). 

Kemudian, tiga orang dari PT Petro Energy adalah pemilik perusahaan yakni Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). 

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penyidikan terhadap perkara LPEI pada awal 2024 lalu. Namun, saat itu penyidikan dilakukan belum dengan menetapkan tersangka. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper