Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyikapi revisi UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang mengerikan izin tambang kepada organisasi masyarakat (ormas).
Menurut dia, langkah tersebut sangat bagus karena ormas keagamaan nantinya bisa memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam ekonominya.
“Terkait dengan ormas keagamaan, saya pikir dalam rangka untuk pemenuhan kebutuhan pembiayaan ormas-ormas keagamaan dalam rangka fungsi ekonomi dan sosialnya saya rasa sangat bagus ya,” katanya seusai rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
Dia berpandangan demikian supaya para ormas keagamaan itu bisa mandiri dalam ekonominya, sehingga tak lagi mengandalkan sumbangan dari pemerintah ataupun anggota.
“Supaya tidak tergantung pada sumbangan-sumbangan dari pemerintah maupun anggota. Itu justru sangat membantu bagi pemrintah ke depannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Lakpesdam PBNU Ulil Abshar-Abdalla menilai inisiatif DPR untuk melakukan revisi UU Minerba merupakan langkah yang sangat baik. Sebab, dengan revisi tersebut pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan jadi memiliki payung hukum di tingkat UU.
Baca Juga
“Kami mendukung supaya revisi ini cepat-cepat disahkan karena jika tidak ada maslahat yang terganggu. Jadi kami dukung supaya revisi ini dipercepat sehingga MK bisa segera melakukan keputusan terhadap judicial review yang dimintakan LSM,” kata Ulil dalam rapat pleno bersama Baleg DPR RI, Rabu (22/1/2025).
Ulil pun mengaku pihaknya telah melakukan kajian terkait dampak positif dan negatif jika PBNU mengambil WIUP. Berdasarkan hasil kajian, pengembalian WIUP memiliki hal positif yang lebih banyak dibanding dampak negatif. Oleh karena itu, PBNU memutuskan untuk menerima WIUP.
“Kami menyatakan kebijaksanaan ini sangat tepat. Kontroversi pasti ada, tapi maslahat dari kebijakan ini yaitu konsesi tambang untuk ormas keagamaan maslahatnya lebih besar daripada mafsadatnya [dampak buruk],” kata Ulil.