Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka, Dirjen Kemenkeu Isa Dijebloskan ke Rutan Salemba Kejagung

Kejagung resmi menahan Dirjen Anggaran Kemenkeu RI Isa Rachmatarwata di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Dirjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) saat digiring ke mobil Kejaksaan RI usai ditetapkan sebagai tersangka, di Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025) Bisnis-Anshary Madya Sukma
Dirjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) saat digiring ke mobil Kejaksaan RI usai ditetapkan sebagai tersangka, di Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025) Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Dirjen Anggaran Kemenkeu RI Isa Rachmatarwata di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan Isa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 11/F.2/Fd.2/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025.

"Tersangka IR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," ujarnya di Kejagung, Jumat (7/2/2025) malam.

Dia menambahkan, penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.

Adapun, Qohar mengatakan Isa ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah menyetujui rencana penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya dengan kondisi insolvent. Rencana itu terkait dengan pemasaran produk asuransi.

Padahal, dalam aturan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, perusahaan perasuransian tidak boleh memasarkan produk jika dalam keadaan insolvensi.

"Padahal Tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Isa dipersangkakan Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper