Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menegaskan bahwa pengangkatan atau pemberhentian Kapolri hanya bisa dilakukan oleh presiden.
Pernyataan itu merespons soal isu terkait Peraturan DPR No.1/2020 tentang Tata Tertib (Tatib) dianggap bisa memecat pejabat negara, seperti Kapolri, Panglima TNI hingga KPK.
“Pada Pasal 8 dan pasal 11 UU Nomor 2 tahun 2002 yaitu bahwasanya Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh bapak Presiden,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri, Jumat (7/2/2025).
Trunoyudo menambahkan, bahwa lembaga hukum Polri yang berada langsung di bawah presiden juga telah diamanatkan untuk menyelenggarakan fungsi Kamtibmas hingga penegakan hukum.
“Bahwasannya Polri secara kelembagaan di bawah presiden dan tentunya dalam pasal 5 untuk menyelenggarakan fungsi, harkamtibmas, perlindungan, pengayoman dan pelayanan serta penegakkan hukum,,” pungkasnya.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, DPR telah menyepakati Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI No.1/2020 tentang Tata Tertib pada (4/2/2025).
Dalam RUU itu diselipkan disisipkannya Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.
Pasal 228A ayat (1) berbunyi: “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.”