Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengaku telah memanggil Kepala Desa Kohod, Arsin dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen area pagar laut di Tangerang.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa Arsin tidak hadir dalam panggilan tersebut.
"Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil, tapi belum hadir," ujarnya di Mabes Polri, Selasa (4/2/2025).
Dia menambahkan, panggilan itu merupakan undangan dalam proses penyelidikan. Oleh karenanya, panggilan tersebut masih belum bersifat mengikat.
"Jadi bisa terserah tidak hadir. Tetapi pada prinsipnya, kami sudah menemukan suatu tindak pidana," imbuhnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengemukakan apabila dugaan tindak pidana ditemukan dalam kasus tersebut, maka seluruh pihak wajib mematuhi panggilan penyidik.
Baca Juga
"Di mana kalau sudah menemukan tindak pidana, kami melaksanakan penyidikan nantinya, kami sudah siap, dengan upaya paksa pun kami sudah siap," pungkasnya.
Sebagai informasi, Bareskrim telah meningkatkan polemik temuan pagar laut di Tangerang ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).
Dalam hal ini, penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri telah menemukan indikasi dugaan pemalsuan dokumen terkait warkah berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHBG) di area pagar laut Tangerang.
Adapun, dari berkas SHM dan SHGB, baru 10 dari 263 warkah yang telah diuji oleh penyidik. Terkait hal ini, Djuhandhani menekankan bahwa ratusan berkas itu bakal diuji oleh Labfor Polri.
"Sementara yang kita uji adalah 10 sampel. Nanti itu akan terus berkembang menjadi 263 seperti yang sudah diserahkan kepada kita," pungkasnya.