Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menganggap bahwa draf Rancangan Undang-undang BUMN mengenai pegawai hingga pejabat perusahaan pelat merah tidak lagi berstatus penyelenggara negara masih wacana.
Adapun, wacana itu berhembus dari Draf RUU No.19/2003 tentang BUMN versi DPR yang menyatakan pegawai BUMN, jajaran Direksi, Komisaris hingga Dewan Pengawas bukan bagian dari penyelenggaraan negara.
Terkait hal ini, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menyatakan isu tersebut masih belum dikomentari lantaran masih bersifat wacana.
"Barangkali pendapat atau gagasan inikan masih bersifat wacana," ujarnya saat dihubungi, Senin (3/2/2025).
Oleh karenanya, Harli menekankan bahwa pihaknya masih berpegang pada Pasal 2 ayat 7 UU No.28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Beleid tersebut pada intinya bahwa pejabat yang memiliki fungsi strategis seperti direksi, komisaris, hingga pejabat struktural lainnya.
Baca Juga
"Saat ini kita masih berpegang pada UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN pada penjelasan Pasal 2 angka 7," pungkasnya
Dalam catatan Bisnis, wacana ini dinilai berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.