Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU BUMN: Bukan di Jakarta, Kantor Pusat Danantara di IKN Nusantara

Pemerintah mengusulkan supaya kantor pusat BPI Danantara berada di Ibu Kota Negara.
Pengunjung beraktivitas di kantor Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Jakarta, Selasa (19/11/2024)./Bisnis - Eusebio Chrysnamurti.
Pengunjung beraktivitas di kantor Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Jakarta, Selasa (19/11/2024)./Bisnis - Eusebio Chrysnamurti.

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR telah menyepakati untuk segera membawa rancangan amandemen Undang-undang No.19/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke paripurna pada pekan ini.

Salah satu tujuan utama revisi beleid tersebut adalah untuk memberikan landasan hukum terhadap pembentukan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara.

Selain tugas dan fungsinya, RUU BUMN yang dibahas secara kilat pada akhir pekan lalu, juga mengatur lokasi kantor pusat BPI Danantara. Draf RUU BUMN versi DPR, mengemukakan bahwa lokasi kantor pusat BPI Danantara berada di Jakarta.

Namun setelah proses pembahasan pada pekan lalu, pemerintah mengusulkan supaya lokasi Kantor Pusat BPI Danantara berada di Ibu Kota Negera. Sesuai dengan UU No.151/2024 tentang Ibu Kota Negara, status Jakarta sebagai ibu kota negara telah dicabut dan digantikan perannya dengan IKN Nusantara yang berada di Kalimantan Timur.

"Badan berkedudukan dan berkantor pusat di Ibu Kota Negara," demikian bubgi usulan pemerintah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU BUMN, dikutip Senin ( 3/2/2025).

Kendati demikian, rancangan beleid itu juga mengatur tentang kemungkinan Badan Pengelola Investasi Danantara membuka kantor di luar IKN.  

Kewenangan Danantara

Sementara itu, jika menilik Daftar Inventarisasi Masalah alias DIM RUU BUMN, ketentuan mengenai Badan Pengelola Investasi diatur dalam BAB 1 C, pasal 3 D sampai dengan 3 Z.

Secara spesifik, Badan Pengelola Investasi nantinya akan melaksanakan sebagian tugas Menteri dalam pengelolaan BUMN. Klausul Pasal 3D RUU BUMN berbunyi sebagai berikut: 

Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN,
Menteri melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada Badan.

Pasal 3 E kemudian lebih mempertegas tugas Badan Pengelola Investasi dalam pengelolaan BUMN. Ada enam poin yang menjadi tugas pokok Badan Pengelola Investasi jika mengacu kepada DIM tersebut.

Pertama, mengelola dividen holding investasi, holding operasional dan BUMN. Kedua, menyetujui penambahan dan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.

Ketiga, menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan. Keempat, membentuk holding Investasi, holding operasional, dan BUMN. 

Kelima, menyetujui usulan hapus buku dan atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi, atau Holding Operasional. Keenam, mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper