Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto buka suara soal informasi dari Kedutaan Besar China di Indonesia mengenai 44 kasus pungutan liar oleh petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta terhadap warga negara China.
Menurutnya, surat dari Kedubes China yang menyatakan adanya pungli sebesar Rp32 juta menjadi momentum bagi petugas imigrasi untuk berbenah.
"Kami berterima kasih dengan informasi dari Kedutaan Besar China atas perilaku anggota di lapangan, dan kami akan terus berbenah demi kebaikan institusi imigrasi, termasuk di pemasyarakatan," kata Agus dilansir dari Antara, Senin (3/2/2025).
Agus juga menegaskan bahwa Kementerian Imipas akan selalu terbuka dengan kritik maupun saran selama dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh sebab itu, dia mengaku bersyukur dengan informasi dari Kedubes China mengenai 44 kasus pungli terhadap warga negara China oleh petugas imigrasi yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Kalau enggak diinformasikan Kedubes China, kami 'kan enggak tahu. Dengan begini, kami bersyukur. Tanpa tunggu lama dapat kami ambil langkah perbaikan, dan ini menjadi peringatan untuk jajaran unit pelayanan agar amanah dan tak ceroboh dalam menjalankan tugasnya," ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, beredar surat resmi dari Kedubes China di Indonesia tertanggal 21 Januari 2025, dan tertuju ke Kementerian Luar Negeri, mengenai kasus pemerasan terhadap warga negara Tiongkok yang terjadi di Bandara Internasional Jakarta atau Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kedubes RRT menyebutkan bahwa mereka telah menyelesaikan sedikitnya 44 kasus pemerasan dengan total uang sekitar Rp32,7 juta yang dikembalikan kepada lebih dari 60 warga negara China.
"Ini hanyalah sebagian kecil dari banyaknya kasus pemerasan karena masih banyak lagi warga negara China yang tidak mengajukan pengaduan karena jadwal yang padat atau takut akan tindakan balasan saat masuk ke negara tujuan," tulis Kedubes China dalam surat tersebut.
Selain itu, Kedubes China berharap agar tanda yang bertuliskan "Dilarang memberi tip", "Silakan lapor jika terjadi pemerasan" dalam bahasa Indonesia, Mandarin, dan Inggris dapat dipasang di tempat pemeriksaan imigrasi guna memberantas masalah pemerasan di bandara.
Kedubes China juga berharap agar perintah larangan memberi tip dapat dikeluarkan kepada agen-agen perjalanan asal China sehingga mereka tidak akan menyarankan wisatawan Negeri Tirai Bambu untuk menyuap petugas imigrasi bandara di Indonesia.