Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prosedur Cabut Berkas Mobil, Syarat dan Biayanya 2025

Cabut berkas mobil dilakukan ketika mobil pindah tangan, atau pindah domisili, berikut syarat, prosedur dan biaya cabut berkas mobil
Langkah-langkah cabut berkas mobil lengkap dengan dokumen persyaratan dan biaya yang harus dibayarkan. stnk/Freepik
Langkah-langkah cabut berkas mobil lengkap dengan dokumen persyaratan dan biaya yang harus dibayarkan. stnk/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Prosedur cabut berkas mobil, atau mutasi kendaraan menjadi langkah penting bagi pemilik kendaraan yang ingin memindahkan administrasi mobilnya ke wilayah domisili baru. Hal ini sering berlaku ketika Anda ingin menjual atau membeli mobil bekas.

Proses cabut berkas mobil ini terdiri dari beberapa tahap, mulai dari pengumpulan dokumen persyaratan hingga pembayaran biaya yang ditetapkan. Pahami prosedur, syarat, dan biaya cabut berkas mobil di bawah ini.

Ketika menjual atau membeli mobil bekas, salah satu hal penting yang harus dilakukan adalah mengubah kepemilikannya. Pengubahan kepemilikan mobil dilakukan dengan pencabutan berkas mobil.

Cara cabut berkas mobil ini diperlukan saat pemilik kendaraan mengalami perubahan kepemilikan, mengalami kerusakan berat yang menyebabkan kendaraan tidak dapat beroperasi, atau ketika kendaraan akan dihapus dari registrasi karena alasan tertentu, seperti pensiun atau rusak berat yang tidak layak untuk diperbaiki.

Dilansir dari laman auto2000, proses cabut berkas mobil dikenal pula dengan istilah mutasi yang juga bisa dilakukan karena alasan berpindah alamat domisili sehingga mengharuskan penggantian nomor polisi kendaraan bermotor.

Cabut berkas mobil adalah proses administratif di mana pemilik kendaraan bermotor, baik itu mobil atau sepeda motor, mengajukan permohonan pencabutan atau penghapusan berkas kendaraan tersebut dari daftar resmi yang dikelola oleh otoritas terkait, seperti Dinas Perhubungan atau Samsat.

Cabut Berkas Mobil Satu Wilayah

Secara umum, pengambilan berkas kendaraan dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu cabut berkas dalam satu wilayah dan antar wilayah. Pengambilan berkas dalam satu wilayah dilakukan oleh seseorang yang ingin pindah dari satu kantor SAMSAT ke kantor SAMSAT lain di wilayah yang sama (satu wilayah) dan tetap menggunakan nomor polisi yang sama.

Cabut Berkas Mobil Satu Antar Wilayah

Sementara itu, cabut berkas antar wilayah dilakukan oleh mereka yang pindah dari satu wilayah ke wilayah lain dengan mengganti nomor polisi kendaraannya. Sebagai contoh, jika Anda melakukan cabut berkas kendaraan dari SAMSAT Bandung ke SAMSAT Jakarta, maka itu sudah termasuk dalam kategori cabut berkas antar wilayah. Hal ini dikarenakan kode awal plat nomor mobil akan berubah dari D menjadi B.

Berikut ini, Anda bisa membaca informasi lengkap mengenai syarat, prosedur, serta biaya untuk mencabut berkas mobil, mulai dari biaya mutasi hingga proses administrasi yang perlu diselesaikan di Samsat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Persyaratan Cabut Berkas Mobil

  • Saat proses pengurusan cabut berkas mobil, ada beberapa dokumen penting yang wajib disiapkan, di antaranya:
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Kwitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai 10000
  • Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan pencabutan berkas mobil

Prosedur Cabut Berkas Mobil

Setelah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan mutasi, kini saatnya Anda menjalankan prosedur cabut berkas mobil. Sekadar informasi, prosedur ini berlaku untuk seluruh Samsat di Indonesia. Artinya, Anda tidak perlu khawatir akan perbedaan prosedur jika saja domisili asal bukan dari Jakarta.

Proses cabut berkas mobil atau mutasi dapat dibagi menjadi dua tahapan. Pada tahapan pertama, Anda harus mengajukan mutasi di kantor Samsat tempat mobil terdaftar. Setelah selesai, Anda bisa melanjutkan tahapan kedua yang dilakukan di kantor Samsat domisili baru.

1. Tahap Pertama Mutasi

Di tahap pertama, proses cabut berkas mobil dilakukan di kantor Samsat sesuai dengan STNK. Berikut langkah-langkah pengajuan mutasi tahapan pertama di kantor Samsat:

  • Datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK
  • Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan
  • Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan pada petugas
  • Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas
  • Fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugas
  • Serahkan berkas yang telah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik
  • Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda (jika ada)
  • Ambil berkas kartu induk setelah pembayaran berhasil
  • Serahkan berkas kartu induk pada loket mutasi
  • Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru.

2. Tahapan Kedua Mutasi

Untuk tahap kedua, proses melakukannya di kantor Samsat domisili baru. Pengurusan dan biaya cabut berkas mobil di domisili asal telah usai. Selanjutnya Anda dapat melanjutkan proses mutasi ke Samsat di domisili yang baru. Untuk prosesnya, bisa dilihat di bawah ini:

  • Datang ke kantor Samsat domisili baru.
  • Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket
  • Lakukan gesek nomor mesin dan rangka.
  • Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan
  • Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi
  • Saat nama Anda dipanggil, bayarlah biaya untuk cabut berkas mobil
  • BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi nanti Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat
  • Ambil STNK dan plat nomor mobil yang baru

Biaya Cabut Berkas Mobil dan Balik Nama

Lalu, berapa biaya biaya cabut berkas mobil antar provinsi yang harus dibayarkan?

Untuk diketahui, perhitungan biaya mutasi mobil telah ditetapkan sebesar 1 persen dari harga pembelian satu unitnya. Namun, biaya ini belum termasuk biaya administrasi di kantor Samsat. Biasanya biaya administratif ini mencakup biaya admin gudang kartu induk, biaya mutasi masuk, dan biaya mutasi keluar. Biaya cabut berkas mobil sendiri termasuk dalam biaya penerimaan negara bukan pajak BPKB.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai rincian biaya cabut berkas mobil, bisa AutoFamily cek dengan kantor Samsat sesuai domisili. Biaya cabut berkas mobil dapat berubah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

Selain biaya cabut berkas, jika kamu membeli kendaraan bekas dari tangan pertama, kamu juga perlu mengurus prosedur balik nama mobil untuk mengganti keterangan pemilik lama menjadi pemilik baru. Biaya balik nama mobil ini juga tidak sedikit, jadi pastikan kamu telah menyiapkan dana yang cukup untuk melakukan proses balik nama ini.

Besaran pokok untuk proses bea balik nama mobil yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, masih ada beberapa biaya administrasi lainnya yang diperlukan, seperti biaya penerbitan STNK dan BPKB baru.

Sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, biaya balik nama untuk kendaraan bekas adalah 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah rincian biaya balik nama mobil:

  • Biaya Penerbitan STNK Baru
  • Biaya Penerbitan BPKB Baru
  • Biaya Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
  • Cek Fisik Mobil
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Untuk mendapatkan informasi paling akurat mengenai rincian biaya cabut berkas dan balik nama, kamu dapat mengecek langsung ke kantor Samsat sesuai domisili karena biaya dapat berubah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Selain itu, AutoFamily juga perlu mengetahui biaya balik nama BPKP mobil, yang bisa bervariasi tergantung pada nilai kendaraan dan peraturan daerah setempat.

Proses cabut berkas mobil sendiri sebenarnya dapat memakan waktu yang berbeda-beda tergantung pada kecepatan dan ketepatan penyelesaian berkas serta sistem administrasi dari pihak Samsat setempat. Pada umumnya, proses mutasi mobil akan selesai dalam waktu sekitar 1 hingga 2 minggu setelah pembayaran biaya balik nama.

Demikian informasi mengenai prosedur cabut berkas mobil lengkap dengan dokumen persyaratan dan biaya yang harus dibayarkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper