Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah pemerintah untuk menghemat anggaran dengan memangkas perjalanan dinas dan operasional kantor.
Hal tersebut dilakukan usai terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang baru saja terbit pada 22 Januari 2025.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya akan menyelenggarakan pertemuan seperti pelatihan dan sosialisasi secara daring atau mengoptimalkan ruangan serta lingkungan di sekitar gedung KPK.
“Sedangkan untuk kegiatan di luar kota, akan dilakukan skala prioritas dan pembatasan jumlah personil,” katanya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (28/1/2025).
Tessa menambahkan bahwa untuk penghematan anggaran operasional kantor, KPK dikabarkan akan mengurangi barang cetakan dengan mengoptimalkan arsip digital secara bertahap, termasuk mengefisiensikan pengelolaan fasilitas kerja dalam ruangan atau gedung.
“Melalui efisiensi ini, KPK berharap kinerja pemberantasan korupsi tetap dapat dilakukan secara efektif, tentu dengan berbagai kolaborasi bersama pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga
Sementara itu, Tessa turut menyebut berkenaan dengan honorarium, KPK sejak awal tidak mengalokasikan dana tersebut, karena sudah menerapkan single salary system.
“Atas penghematan anggaran pemerintah ini, KPK juga berharap selanjutnya dapat dikelola dengan baik sesuai prinsip-prinsip good governance, sehingga tidak menimbulkan celah-celah rawan terjadinya korupsi,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, total belanja negara yang disiapkan dalam APBN 2025 adalah Rp3.621,3 triliun. Melalui Inpres itu, Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menghemat hingga 8,4% dari total belanja tahun ini.
Prabowo juga memberi tujuh instruksi kepada para gubernur dan bupati/wali kota untuk menghemat APBD. Prabowo bahkan memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memantau upaya penghematan anggaran di tingkat pemerintah daerah (pemda).
Instruksi pemangkasan anggaran Pemda atau APBD itu seperti melalui pemotongan anggaran perjalanan dinas (perdin) 50%, mengurangi belanja honorarium, hingga membatasi acara-acara seremonial.