Bisnis.com, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan sejumlah kebijakan terkait besaran tunjangan terdebut.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS (Calon PNS)
2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
3. Anggota TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat Negara
Kemudian kelompok ASN yang tidak menerima THR dan gaji ke-13 yakni anggota DPR, ASN yang cuti di luar tanggungan negara, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Cara Cek THR dan Gaji ke-13 PNS 2025
Mengecek besaran THR dan Gaji ke-13 PNS bisa dilakukan dengan berbagai cara. Yakni melalui situs resmi BKN hingga melalui bank.
Baca Juga
Kemudian PNS juga bisa menghubungi bendara instansi, terkait dengan pencairan THR dan gaji ke-13 2025.
Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2025
Besaran THR dan gaji ke-13 yang didapatkan oleh ASN yakni gaji pokok ditambah dengan berbagai tunjangan eseperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (tukin).
Berikut daftar gaji PNS tahun 2024, yang sebelumnya juga sudah mengalami kenaikan sebesar 8%.
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200