Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Cek THR dan Gaji ke-13 PNS 2025

Berikut cara cek THR dan gaji ke-13 PNS yang akan cair pada Maret-Juli 2025.
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta. Bisnis/Bisnis/Arief Hermawan P
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta. Bisnis/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan sejumlah kebijakan terkait besaran tunjangan terdebut.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS (Calon PNS)
2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
3. Anggota TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat Negara

Kemudian kelompok ASN yang tidak menerima THR dan gaji ke-13 yakni anggota DPR, ASN yang cuti di luar tanggungan negara, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Cara Cek THR dan Gaji ke-13 PNS 2025

Mengecek besaran THR dan Gaji ke-13 PNS bisa dilakukan dengan berbagai cara. Yakni melalui situs resmi BKN hingga melalui bank.

Kemudian PNS juga bisa menghubungi bendara instansi, terkait dengan pencairan THR dan gaji ke-13 2025.

Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2025

Besaran THR dan gaji ke-13 yang didapatkan oleh ASN yakni gaji pokok ditambah dengan berbagai tunjangan eseperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (tukin).

Berikut daftar gaji PNS tahun 2024, yang sebelumnya juga sudah mengalami kenaikan sebesar 8%.

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper