Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puan Minta Pemerintah Segera Ungkap Pemilik Pagar Laut di Tangerang

Ketua DPR Puan Maharani mendorong Komisi IV untuk segera mengungkap pemilik dari pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Tangerang, Banten.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani seusai bertemu dengan Ketua Parlemen Singapura, Seah Kian Peng, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani seusai bertemu dengan Ketua Parlemen Singapura, Seah Kian Peng, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mendorong Komisi IV untuk segera mengungkap pemilik dari pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Tangerang, Banten.

Dia pun menuturkan hingga saat ini pagar laut tak 'bertuan' itu sudah ditindaklanjuti oleh Komisi IV DPR RI.

"Jadi ya segera ungkap milik siapa, kenapa bisa seperti itu. Jadi tidak ada hal-hal yang menjadi kecurigaan, nanti akan segera ditindaklanjuti dan diungkap oleh komisi IV," katanya di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).

Menurut cucu proklamator RI ini, laut seyogyanya milik negara, artinya juga milik seluruh rakyat Indonesia. Maka dari itu, dia berharap dalang dari hal ini akan segera diungkap oleh komisi yang dipimpin oleh Titiek Soeharto.

Sebagai informasi, persoalan pagar laut itu kini sudah memasuki babak di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan polemik pagar laut di wilayah pesisir Tangerang, Banten. 

Perusahaan milik Sugianto Kusuma alias Aguan yakni PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) termasuk pihak yang bakal dipanggil. Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait pagar laut. 

Saat dikonfirmasi apakah KKP juga bakal memanggil dua perusahaan terafiliasi Aguan yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, Trenggono menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil semua pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. 

“Kalau nama yang mencuat dan seterusnya, bukan hanya nama yang mencuat, siapapun yang terdengar, termasuk yang disampaikan di media, itu kita akan undang, akan kita pertanyakan,” kata Trenggono saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid resmi membatalkan sebagian sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik anak usaha Agung Sedayu Group (ASG) yang berlokasi di sekitar wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

Nusron menjelaskan, dirinya membatalkan setidaknya 50 bidang SHGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM). Perusahaan yang terafiliasi Agung Sedayu Group tersebut diketahui memiliki SHGB untuk total 243 bidang di area pagar laut. 

“Hari ini, ada lah kalau sekitar 50-an sertifikat [yang dibatalkan]. [Sisanya] Insya Allah secepatnya selesai,” kata Nusron saat ditemui di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Jumat (24/1/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper