Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menunggu Episode Baru Drama Pagar Laut Tangerang, Akankah Dicabut?

Publik menunggu langkah pemerintah untuk berani mencabut pagar laut yang membentang di perairan Tangerang.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memasang segel di pagar laut di Kampung Paljaya, Jembatan Cinta, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/1/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memasang segel di pagar laut di Kampung Paljaya, Jembatan Cinta, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/1/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan mengatasi polemik pagar laut di perairan Tangerang dan Kawasan Teluk Jakarta. Pagar yang membentang sepanjang puluhan kilometer itu nyaris tak tersentuh dan seolah tidak bertuan. Prabowo telah memerintahkan pembongkaran.

Sekretaris Jenderal alias Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, mengungkap bahwa ada dua perintah yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo terkait penyelesaian masalah pagar laut di Tangerang yang saat ini masih menjadi misteri. 

"Beliau [Prabowo] sudah setuju [tindakan terkait] pagar laut. Pertama, itu disegel. Kemudian yang kedua beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. Segera usut, begitu," ujar Muzani belum lama ini. 

Meski demikian, Muzani yang juga menjabat sebagai Ketua MPR RI, tidak dapat memberikan keterangan lebih jelas terkait evaluasi proyek strategis nasional PIK 2 yang berdekatan dengan lokasi pemasangan pagar laut tersebut. 

"Saya tidak sampai di situ, pengetahuan saya. Saya ketua MPR RI," jelasnya. 

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional/PSN. 

Airlangga menuturkan bahwa meski keberadaan pagar laut tersebut berdekatan dengan kawasan PIK 2, tetapi bukan bagian dari PSN. 

“Enggak ada [kaitannya pagar laut dengan PSN],” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (14/1/2025). 

Pasalnya kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 telah ditetapkan menjadi PSN untuk mengembangkan Green Area dan Eco-City. Proyek Tropical Coastland ini memiliki nilai investasi sekitar Rp65 triliun. Airlangga menegaskan PSN yang berada di PIK hanya mencakup kawasan mangrove, bukan pagar laut. 

“Enggak ada hubungan pagar, PSN kan hanya untuk perizinan di kawasan mangrove, bukan di PIK-nya,” lanjut Airlangga. 

Harus Dicabut!

Adapun, Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Mukri Friyatna mengatakan adanya pagar laut sebagai zonasi kelautan tidak dibenarkan karena wilayah laut maupun pesisir merupakan akses bersama.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta pemerintah dapat segera membongkar pagar laut tersebut dan mencari pelaku dan mengenakan sanksi pidana.

“Jangan berlama-lama segera hancurkan pagarnya. Kalau reklamasi bekas tambang, kami sangat mendukung karena sekarang ini sangat banyak lubang bekas tambang tapi dibiarkan terbuka tidak direklamasi,” ujarnya dilansir dari Antara, Jumat (17/11/2025). 

Menurutnya, adanya konstruksi pemagaran bambu di laut pantura dapat mengakibatkan kerusakan alam. Pasalnya, kehadiran pagar-pagar itu akan menghambat laju arus laut. Lalu pagar laut yang dibebani pasir sebagai media tancap, juga berpotensi menimbun terumbu karang.

Kemudian, dampak lainnya juga dapat menimbulkan terjadinya penumpukan sendimen akibat terhalang pagar bambu yang menancap di pasir.

“Dampak terakhir adalah memicu kekeruhan perairan laut,” kata Mukri. 

KKP Menyambut Baik

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono menyambut baik rencana masyarakat untuk mencabut pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang pada awal pekan depan.

“Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” ucapnya. 

Dia berharap dengan dicabutnya pagar bambu tersebut maka nelayan tidak terganggu lagi dalam menjalankan aktivitas sehari – hari. Pasalnya, memasang pagar laut tanpa izin adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan.

Hal ini karena pagar laut tersebut berada di zona perikanan tangkap dan zona pengelolaan energi yang bisa merugikan nelayan dan potensial berdampak buruk pada ekosistem pesisir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper