Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Berdasarkan catatan Bisnis, Eddy sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik KPK untuk kasus yang sama pada Januari dan Agustus 2024 lalu.
"Hari ini Kamis (16/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU Nurhadi (di lingkungan Mahkamah Agung). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama ES (Swasta)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
Bisnis telah mencoba mengonfirmasi lebih lanjut ihwal kehadiran Eddy Sindoro pada panggilan penyidik kali ini. Namun, sampai dengan berita ini ditulis, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto belum memberikan konfirmasi.
Adapun Eddy diketahui juga tidak memenuhi panggilan penyidik pada Agustus 2024 lalu alias mangkir. Tidak ada keterangan yang diberikan olehnya ke tim penyidik saat itu ihwal ketidakhadirannya.
"Saksi hadir tanpa keterangan," papar Tessa, Selasa (13/8/2024).
Baca Juga
Untuk diketahui, lembaga antirasuah sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. Pada 2021, dia divonis bersalah menerima suap dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun.
Kemudian, KPK menjerat Nurhadi dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada perkembangan lain, KPK juga membuka penyidikan terkait penerimaan hadiah atau janji ihwal pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro.
Berdasarkan catatan Bisnis, KPK pada 2022 menelisik pertemuan antara Nurhadi dan Eddy Sindoro. Pertemuan yang diduga berkaitan dengan pencucian uang Nurhadi itu ditelisik dari seorang saksi bernama Indri.
Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata mengatakan bahwa Eddy akan diklarifikasi ihwal pemberian gratifikasi terhadap Nurhadi.
Eddy Sindoro sebelumnya sempat terjerat kasus suap mafia perkara. Mantan Presiden Komisaris Lippo Group itu telah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Maret 2019 lantaran terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution sebesar Rp150 juta dan US$50 ribu.
"Nah, kalau Eddy sindoro itu sebetulnya kan pernah terkait dengan perkara sebelumnya, di dalam penanganan TPPU mungkin akan diklarifikasi terkait gratifikasi apakah ada gratifikasi lain selain Perkara sebelumnya," kata Alex kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/12/2022).