Bisnis.com, JAKARTA - Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Temy Oersopiny-Hady Djumaidy Saleh menuding ada dugaan korupsi pembangunan jalan Rp4,2 miliar yang dilakukan Timotius Kaidel dan Mohamad Djumpa.
Penasihat Hukum Temy-Hady, Charles B Litaay mengemukakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada indikasi korupsi yang dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR Pemda Kabupaten Kepulauan Aru. Korupsi itu berupa kelebihan bayar Rp4,2 miliar untuk membangun jalan Tunguwatu-Nafar.
"BPK merekomendasikan Bupati Kepulauan Aru agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk menarik kelebihan pembayaran itu," tuturnya di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Charles menjelaskan rekomendasi BPK itu tidak diatensi KPU Kabupaten Kepulauan Aru dan tetap meloloskan pasangan calon Timotius Kaidel dan Mohamad Djumpa sebagai peserta Pilkada Serentak 2024.
Dia juga menjelaskan hal itu bertentangan dengan Pasal 45 ayat (2) huruf b angka 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 14 ayat (2) huruf (j) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Maka dari itu, sebagai pemohon dalam dalil permohonannya menganggap penetapan pasangan calon Timotius Kaidel-Mohamad Djumpa sebagai peserta Pilkada Aru 2024 olek KPU cacat formil.
Baca Juga
"Ketika salah satu calon yakni calon Bupati atas nama Timotius Kaidel tidak memenuhi persyaratan calon, maka dengan sendirinya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Timotius Kaidel dan Mohamad Djumpa dengan Nomor Urut 2 tersebut adalah juga cacat formil dan bertentangan dengan hukum," kata Charles.