Bisnis.com, JAKARTA - Penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto masih belum menunjukkan hilal yang jelas usai ditetapkan sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024.
Adapun, status tersangka Hasto secara resmi diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/12/2024). Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap serta perintangan penyidikan.
Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan tersangka lain, Donny Tri Istiqomah, bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2016-2022 Wahyu Setiawan.
Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan.
Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT).
KPK pun telah memanggil Hasto sebagai tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut pada kasus suap pada Senin (6/1/2025). Namun, Hasto batal memenuhi pemanggilan tersebut.
Baca Juga
Tim penyidik KPK telah mengonfirmasi adanya surat pemberitahuan dari Hasto bahwa ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan pada hari itu.
"Penyidik menginfokan bahwa Sdr. HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Senin (6/1/2025).
Di lain pihak, PDIP meminta KPK agar menjadwalkan kembali pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) partai berlogo banteng itu pada 10 Januari 2025.
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan, PDIP dan Hasto taat hukum dan akan mengikuti seluruh proses di KPK. Namun, partai meminta agar pemeriksaan itu dijadwalkan ulang setelah HUT PDIP.
"PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum, namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan," ujar Ronny melalui keterangan tertulis, Senin (6/1/2025).
Rumah Hasto Digeledah
Hanya berselang satu hari setelah pemanggilan tersebut, KPK menggeledah rumah pribadi Hasto terkait denganperkara dugaan tindak pidana merintangi penyidikan sebelum ditetapkan tersangka. Juru Bicara KPK Tessa Mahardina menyebut penggeledahan berlokasi di wilayah Bekasi Jawa Barat.
"Benar, saat ini sedang ada penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK (Hasto Kristianto)," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta Selasa (7/1/2025).
Tessa membantah penggeledahan rumah Hasto terkait dengan absennya Hasto pada pemanggilan pemeriksaan. Dia menyebut penggeledahan rumah tersangka Hasto Kristiyanto tersebut merupakan wewenang dari tim penyidik KPK, sehingga tidak selalu berkaitan dengan mangkirnya tersangka Hasto Kristiyanto dari panggilan penyidik KPK.
"Itu merupakan domain penyidik. Kapan mau menggeledah, bukti apa yang lagi dicari, itu sepenuhnya kewenangan penyidik ya," tutur Tessa.
Tessa menegaskan pemanggilan tersangka Hasto Kristiyanto dan penggeledahan di rumah pribadinya yang berada di Bekasi Jawa Barat itu merupakan dua hal yang berbeda.
"Apakah ada kaitannya atau tidak, saya pikir tidak ada kaitannya karena saudara HK (Hasto Kristiyanto) sudah mengirimi surat ketidakhadiran," katanya.