Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beragam Respons Parpol usai MK Hapus Presidential Threshold 20%

Sejumlah partai politik telah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi telah menghapus ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold 20%.
Presiden Prabowo Subianto (kiri) memberikan hormat kepada Presiden ketujuh RI Joko Widodo (kanan) usai dilantik dalam sidang paripurna MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) memberikan hormat kepada Presiden ketujuh RI Joko Widodo (kanan) usai dilantik dalam sidang paripurna MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Cak Imin Bakal Ambil Peluang?

Sementara itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menuturkan bahwa, keputusan MK berpeluang untuk menghadirkan banyak calon presiden yang tidak realistis.

Mengingat, imbas dari putusan MK, partai politik kini bisa mengusung calonnya sendiri sehingga berpotensi menimbulkan banyak calon.

Muhaimin Iskandar alias Cak Imin
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin

Menurut Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, putusan MK itu tentu membuat demokrasi lebih cair. Namun, di satu sisi akan tak efisien apabila calon yang diusung tidak realistis.

"Pasti, pasti semua menyambut cairnya demokrasi tapi kita juga punya pengalaman kalau terlampau banyak calon yang nggak realistis juga buang-buang," katanya.

Meski begitu, Imin menegaskan bahwa PKB menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. "Kalau keputusan MK siapapun harus tunduk. Problemnya adalah ada satu bab di situ dari keputusan itu mengembalikan kepada pembuat UU nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR," pungkas Cak

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper