Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cak Imin Respons Presidential Threshold Dihapus: Banyak Calon, Nggak Realistis

Menurut Cak Imin, putusan MK itu tentu membuat demokrasi lebih cair. Namun, di satu sisi akan tak efisien apabila calon yang diusung tidak realistis.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin membuka acara Muktamar PKB 2024 di Bali, Senin (24/8/2024). Dok Setwapres RI
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin membuka acara Muktamar PKB 2024 di Bali, Senin (24/8/2024). Dok Setwapres RI

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar turut merespon Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpeluang untuk menghadirkan banyak calon presiden yang tidak realistis. Mengingat, imbas dari putusan MK, partai politik kini bisa mengusung calonnya sendiri sehingga berpotensi menimbulkan banyak calon.

Menurut Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, putusan MK itu tentu membuat demokrasi lebih cair. Namun, di satu sisi akan tak efisien apabila calon yang diusung tidak realistis.

"Pasti, pasti semua menyambut cairnya demokrasi tapi kita juga punya pengalaman kalau terlampau banyak calon yang nggak realistis juga buang-buang," katanya kepada waratawan di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).

Meski begitu, Imin menegaskan bahwa PKB menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

"Kalau keputusan MK siapapun harus tunduk. Problemnya adalah ada satu bab di situ dari keputusan itu mengembalikan kepada pembuat UU nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR," pungkas Cak Imin. 

Sebelum dibatalkan, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus didukung oleh sekurang-kurangnya 20% kursi parpol atau gabungan parpol di DPR RI, atau minimal 25% suara sah nasional parpol atau gabungan parpol berdasarkan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya.

Dengan pembatalan itu, maka setiap parpol peserta Pemilu mendatang, berhak mencalonkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa ambang batas lagi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper