Bisnis.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada 1.918 tersangka dalam kasus judi online (judol) di Indonesia selama 2024.
Dia mengatakan ribuan tersangka itu memiliki perannya berbeda mulai dari dari bandar, admin, hingga pemain judi online.
"Tindak pidana perjudian online yang melibatkan 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain," ujarnya dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).
Dia menambahkan ribuan tersangka itu berhasil diungkap dari 1.611 perkara tindak pidana judi online selama 2024.
Dari 1.611 perkara, kepolisian baru berhasil menyelesaikan kasus judi online sebanyak 343, sedangakan sebanyak 1.243 perkara masih dalam proses penyidikan.
"Dari seluruh perkara yang telah kami ungkap, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan (CC) sebanyak 343 perkara," tambahnya.
Baca Juga
Di lain sisi, Sigit menegaskan bahwa pihaknya akan memberantas sindikat judi online di Indonesia. Oleh karena itu, kepolisian juga bakal menerapkan pasal TPPU terhadap pelaku judi online.
Alhasil, Polri juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa sejumlah aset tanah dan bangunan, perhiasan, kendaraan mewah hingga uang tunai.
"Kami berhasil menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, emas maupun uang tunai senilai Rp. 61,072 Miliar, serta mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kapolri Listyo Sigit mengungkap secara total kasus perjudian di Indonesia mencapai 4.926 perkara.
Jumlah tersebut meningkat 39,97% atau sebesar 1.007 perkara dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 2.519 perkara judi online.
Judi Online Pegawai Komdigi
Kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus menuai sorotan publik. Selain membawa dampak negatif terhadap masyarakat, judi online tersebut juga melibatkan staf ahli Komdigi hingga mantan Komisaris BUMN.
Total ada 24 tersangka telah diringkus oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Puluhan tersangka itu terdiri dari pengelola website judi online, bandar, koordinator hingga oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Komdigi.
Secara terperinci, puluhan tersangka itu memiliki peran yang berbeda mulai dari empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi berinisial A, BN, HE dan J (DPO).
Selanjutnya, tujuh tersangka yang berperan sebagai agen pencari website judi berinisial B, BS, HF, dan BK. Sementara tiga lainnya masih DPO yaitu, JH, F, dan C.
Kemudian, tiga tersangka pengepul website dan menampung setoran dari agen berinisial, A alias M, MN dan DM. Dua tersangka berperan menyaring dan memverifikasi website judi yakni Staf Ahli Komdigi, Adhi Kismanto (AK) dan Alwin Jabarti Kiemas (AJ).
Tak hanya itu, sembilan oknum pegawai komdigi yang bertugas melakukan seputar pemblokiran berinisial Denden Imaduddin (DI), FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR. Selain itu, dua orang tersangka TPPU berinisial D dan E.
Adapun, koordinator dari pengepul website judi online berinisial T atau Zulkarnaen Apriliantony selaku eks Komisaris BUMN turut menjadi tersangka sekaligus telah ditangkap dalam kasus ini.
Selain itu, penyidik kepolisian juga telah melakukan pemblokiran 3.455 rekening serta 47 e-commerce milik tersangka dalam kasus ini.
Melalui rekening itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk memburu tersangka lain dalam kasus ini.
"Sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka maupun temuan barang bukti lainnya yang merupakan hasil dari kejahatan," ujar Karyoto di Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).