Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan pernyataan mengenai dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, lembaganya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk kasus dugaan korupsi tersebut. Artinya, penyidik belum menetapkan siapapun secara resmi sebagai tersangka.
Kendati demikian, mengacu kepada UU KPK lembaga antirasuah itu menetapkan pihak-pihak tersangka pada saat proses dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dapat saya sampaikan bahwa surat perintah penyidikannya ini masih bersifat umum, belum ada tersangka di situ. Jadi bagi rekan-rekan yang bertanya tentang tersangka, belum ada tersangka di surat perintah penyidikan tersebut," ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Menurut Tessa, ada kesalahan yang sempat disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan pada saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Adapun kini tim penyidik, lanjut Tessa, masih menganalisa dokumen dan barang bukti yang disita pada saat proses penggeledahan dan penyitaan di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (16/12/2024). Salah satunya adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
Baca Juga
Untuk diketahui, KPK menemukan barang bukti dokumen dan elektronik pada kasus dugaan korupsi tersebut. Penegak hukum menduga dana CSR BI, dan diduga sejumlah lembaga lain, diterima oleh penerima yang tidak tepat atau proper. Penerimanya adalah sejumlah yayasan.
"Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari pada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Rudi pun tidak menampik bahwa dana CSR yang diterima oleh yayasan-yayasan dimaksud turut berasal dari institusi negara lain, di antaranya OJK. Institusi-institusi itu diduga merupakan mitra kerja Komisi Keuangan DPR.
"Ya, ya [termasuk OJK] karena ada, itu mereka adalah mitranya di beberapa tempat lah," ungkap Perwira Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) itu.
PERNYATAAN GUBERNUR BI
Dalam konferensi pers, Rabu (18/12/2024), Perry membenarkan adanya penggeledahan di kompleks kantor BI, Jakarta beberapa hari sebelumnya. Dia mengakui bahwa tim penyidik membawa bukti-bukti dokumen terkait dengan CSR yang disalurkan bank sentral.
"Kedatangan tersebut, KPK informasi yang kami terima membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan CSR tadi," ujarnya di sela-sela konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI.
Perry lalu menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dia bahkan menyebut sejumlah pejabat BI telah dimintai keterangan oleh KPK dalam tahap penyelidikan.
"Ini juga sudah kami tunjukkan selama ini baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan," katanya.
Perry menuturkan bahwa CSR BI diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang kuat. Artinya, hanya yayasan yang sah bisa menerima dana CSR dari bank sentral.
Di sisi lain, Perry tidak menampik isu soal kasus dugaan korupsi di lingkungan BI bakal berdampak ke kondisi pasar keuangan.
"Apakah berpengaruh terhadap kondisi pasar? Segala berita akan berpengaruh terhadap kondisi pasar, termasuk nilai tukar rupiah. Tentu saja BI dengan berbagai berita-berita yang berpengaruh terhadap pasar termasuk nilai tukar rupiah, BI tetap berkomitmen menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Melalui intervensi, melalui pembelian SBN di pasar sekunder, dan langkah lain seperti SRBI," pungkasnya.