Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menilai nyali pimpinan jilid V atau periode 2019-2024 dalam memberantas korupsi masih kecil.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris pada konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK 2019-2024, Kamis (12/12/2024).
"Mungkin kalau kita menggunakan bahasa apakah pimpinan itu ada atau memiliki nyali, mungkin ada, tapi masih kecil. Ke depan dibutuhkan pimpinan yang memiliki nyali besar dalam pemberantasan korupsi," ujarnya di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Di sisi lain, pimpinan KPK periode ini dinilai belum dapat memberikan teladan khususnya intergritas. Buktinya, kata Syamsuddin, tiga orang pimpinan KPK periode ini dijatuhi sanksi etik yaitu Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron.
Firli dan Lili bahkan kini sudah mengundurkan diri dari jabatannya.
Tidak hanya itu, akademisi mantan peneliti senior di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu menyebut para pimpinan KPK belum menunjukkan konsistensi dalam hal menegakkan kolegialitas serta sinergi.
Baca Juga
"Hal ini bisa kita lihat misalnya muncul secara publik misalnya statement pimpinan A kok bisa berbeda dengan Pimpinan B tentang kasus yang sama. Kami di Dewas sangat menyesalinya," paparnya.
Selanjutnya, Syamsuddin turut menyoroti pimpinan belum bisa berhasil membangun kerja sama yang baik secara internal dan eksternal.
Untuk diketahui, Dewas dan pimpinan KPK 2019-2024 akan menyelesaikan masa jabatannya pada 20 Desember mendatang. Hal itu sejalan dengan sudah terpilihnya masing-masing lima orang calon pimpinan dan dewas yang baru.
Setelah lima tahun memimpin Dewas, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku kepercayaan terhadap lembaga antirasuah yang menurun tidak lepas dari kinerja Dewas.
"Kami mungkin belum mampu untuk meningkatkan integritas pimpinan KPK. Karena terbukti pimpinan KPK ada juga yang melanggar integritas," ujar pria yang juga pernah menjadi pimpinan KPK pada jilid pertama 2003-2007.