Bisnis.com, Jakarta — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap tersangka Mohamad Riza Chalid kooperatif di kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyidik belum berencana melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka Mohamad Riza Chalid, namun dipanggil secara patut terlebih dulu.
"Ada tahapannya nanti, kami berharap sih dia kooperatif ya," kata Anang, dikutip Kamis (17/7/2025).
Anang menuturkan bahwa tim penyidik Kejagung sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka atas nama Mohamad Riza Chalid ke kediaman pribadinya.
Anang meminta tersangka Mohamad Riza Chalid agar kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi di PT Pertamina pada pekan depan.
"Sudah dikirimkan surat undangan untuk diperiksa sebagai tersangka pekan depan," tuturnya.
Baca Juga
Menurut Anang, tersangka Mohamad Riza Chalid saat ini tengah berada dan tinggal di luar negeri. Namun Anang masih belum mengetahui secara persis di negara mana tersangka itu tinggal.
"Dari informasi yang kami terima, memang ada di negara lain. Tapi nanti kami coba pastikan lagi ke negara-negara tetangga," ujarnya.