Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dulu Berperkara di KPK, Kini Budi Gunawan Apresiasi Kinerja KPK

Menkopolkam Budi Gunawan menyampaikan apresiasi KPK atas kerja kerasnya dalam mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi.
Menko Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Menko Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyampaikan apresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kerja kerasnya dalam mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi. 

Hal itu disampaikan Budi Gunawan, alias BG, pada Perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Senin (9/12/2024). Dia datang mewakili Presiden Prabowo Subianto yang absen memenuhi undangan KPK.

"Pertama-tama, saya selaku yang mewakili Bapak Presiden, sangat mengapresiasi KPK yang terus menerus telah bekerja dengan keras melalui berbagai program kerjanya, mulai dari upaya pencegahan, hingga penindakan, untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi," ujar BG di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (9/12/2024).

Pria yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu lalu menuturkan bahwa korupsi adalah kejahatan yang luar biasa. Selain menghambat pembangunan, korupsi turut merusak perekonomian dan menyengsarakan rakyat. 

BG berpesan bahwa pemberantasan korupsi merupakan salah satu misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Asta Cita.

"Di dalam konteks korupsi, penekanan utama Asta Cita adalah melakukan pencegahan yang diikuti oleh penindakan, sebagai pendukung yang kuat bagi pemberantasan korupsi," kata purnawirawan bintang empat Polri itu.

Apresiasi dari BG kepada KPK itu menarik lantaran sebelumnya jenderal purnawirawan itu pernah ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah pada 2015 silam. BG pernah ditetapkan tersangka kasus dugaan transaksi mencurigakan. 

Meski demikian, BG berhasil memenangkan praperadilan atas status tersangkanya. Hal itu kendati BG gagal menjadi Kapolri usai kasus tersebut diumumkan oleh KPK era Abraham Samad Cs. 

Berdasarkan catatan Bisnis, KPK sempat menetapkan BG yang saat itu berpangkat Komisaris Jenderal sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi‎ penerimaan hadiah dan kepemilikan rekening mencurigakan sewaktu menjabat sebagai Karobinkar SSDM di Mabes Polri tahun 2004-2006. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper