Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa jajaran pejabat Kabinet Merah Putih (KMP) akan segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan secara benar dan lengkap.
Hal ini disampaikannya dalam menanggapi imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengingatkan agar pejabat di Kabinet Merah Putih, yang dipimpin Presiden Ke-8 RI itu agar segera melaporkan harta kekayaan mereka.
“Ya nanti dilengkapi,” ujarnya kepada wartawan di Halaman Istana Merdeka, Jumat (6/12/2024).
Menurut catatan Bisnis, KPK mewajibkan para pejabat yang terdiri dari menteri dan wakil menteri, kepala badan/lembaga dan wakilnya, serta penasihat, utusan dan staf khusus Prabowo untuk menyerahkan LHKPN awal masa jabatan dalam kurun waktu tiga bulan setelah dilantik.
KPK mengingatkan bahwa kepatuhan dalam batas waktu pelaporan bukan satu-satunya hal penting yang harus diperhatikan wajib lapor. Mereka juga harus patuh dalam kebenaran pengisian LHKPN.
"KPK mengimbau Wajib Lapor untuk menyampaikan data harta kekayaannya secara benar dan lengkap dalam LHKPN-nya, sehingga kepatuhan tidak hanya soal batas waktu pelaporan tapi juga kebenaran dan kelengkapan atas harta atau aset yang dilaporkan dalam LHKPN," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
Baca Juga
Berdasarkan data KPK per 3 Desember 2024, baru 58% anggota Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto sudah menyerahkan LHKPN awal masa jabatan. Persentase itu setara dengan 72 dari 124 orang anggota Kabinet Merah Putih yang sudah menyerahkan LHKPN.
Data tersebut termasuk Wajib Lapor yang sudah melaporkan LHKPN periodik yang disampaikan pada 2024, atau pejabat-pejabat yang sebelumnya sudah menjadi wajib lapor LHKPN di awal tahun ini.
Dengan tingkat pelaporan belum mencapai 60%, lembaga antirasuah mengingatkan agar para wajib lapor segera menunaikan kewajibannya.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Lapor yang sudah patuh menyampaikan LHKPN-nya, dan mengimbau bagi yang belum menyampaikan agar segera melaporkan sampai dengan 3 bulan sejak tanggal pelantikan," ujar Budi
Di sisi lain, KPK terbuka untuk membantu apabila dalam pengisiannya para anggota kabinet mengalami kendala.
Mengingat, salah satunya adalah Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad yang belum melapor harta kekayaannya hingga saat ini.
"Kepatuhan LHKPN merupakan instrumen penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara," katanya.