Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Pastikan Gus Miftah Belum Lapor LHKPN Sejak Dilantik jadi Utusan Khusus Presiden

Gus Miftah dipastikan belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tokoh Agama Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (15/10/2024) Bisnis/Himawan L Nugraha
Tokoh Agama Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (15/10/2024) Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keamanan Miftah Maulana atau Gus Miftah dipastikan belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Untuk diketahui, pria yang dikenal dengan sebutan Gus Miftah itu kini diwajibkan menyerahkan LHKPN secara periodik karena sudah menjadi penyelenggara negara. Namun, KPK saat ini mengonfirmasi bahwa Miftah belum menyerahkan laporan atas kepemilikan harta dan kekayaan. 

"Yang bersangkutan belum lapor," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (4/12/2024). 

Budi menjelaskan, saat ini sebagian dari LHKPN yang diserahkan oleh menteri, wakil menteri, kepala badan/lembaga, penasihat, utusan serta staf khusus Presiden masih dalam proses verifikasi. 

Artinya, ada beberapa penyelenggara negara atau wajib lapor LHKPN yang sudah menyerahkan laporan harta dan kekayaannya namun belum dilengkapi dengan surat kuasa. 

"Sebagian lainnya, ada yang masih melengkapi surat kuasa untuk kemudian bisa dipublikasikan," ujar Budi. 

Adapun berdasarkan data KPK per 3 Desember 2024, sebanyak 36 dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri sudah melaporkan harta kekayaannya. Sementara itu, 16 orang lainnya belum.

Kemudian, 30 dari 57 Wakil Menteri/ Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri sudah lapor LHKPN, sedangkan 27 sisanya belum lapor.

Selanjutnya, 6 dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus sudah melaporkan LHKPN-nya, dan 9 lainnya belum lapor.

Sehingga secara keseluruhan dari total 124 Wajib Lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor. 

"Artinya 58% Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya," ujar Budi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper