Bisnis.com, JAKARTA – PT Perusahaan Rokok Gentong Gotri ditetapkan pailit berdasarkan putusan perkara No. 15/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg pada tanggal 21 November 2024, dan diterima oleh tim kurator pada 25 November 2024.
"Menentapkan termohon PT Perusahaan Rokok Gentong Gotri,..., pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis Tim Kurator dalam pengumuman media, Jumat (29/11/2024)
Pabrik Rokok Gentong Gotri beralamat di Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Pengadilan kemudian menunjuk Abd. Kadir sebagai hakim pengawas, serta Sigit Rizki Riyandani dan Victor Umbu Hukapati sebagai kurator untuk membereskan harta pailit perseroan.
Selanjutnya, dalam permusyawaratan hakim pengawas dengan kurator, ditetapkan bahwa rapat kreditur pertama akan dilakukan pada 6 Desember 2024 mendatang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Disebutkan juga bahwa kurator menerima tagihan pajak, pekerja, maupun pihak lain paling lambat 23 Desember 2024 di sekretariat tim kurator di Jl. Klipang Pesona Asri Residence, Blok Kab. 139, Tembalang, Kota Semarang.
Rapat pencocokan piutang akan dilakukan pada 14 Januari 2025, dan rapat voting dijadwalkan pada 31 Januari 2025.
Baca Juga
Pabrik Rokok Tua
Bea Cukai mencatat bahwa Gentong Gotri merupakan salah satu pabrik rokok tertua di Indonesia. Pabrik yang memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) ini berdiri pada tahun 1927 sebagai industri rumahan dan terdaftar sebagai perusahaan rokok pada tahun 1967.
Pabrik Rokok Gentong Gotri Henti Produksi, Pesangon Buruh Tunggu Jual Aset
Namun demikian, dalam pemberitaan Bisnis, perusahaan ini telah mengalami kesulitan membayar tunjangan hari raya sejak 2013. Selanjutnya, dalam pemberitaan Espos.id, pada awal 2018 perusahaan mengumumkan penghentian produksi.
Perusahaan menjanjikan untuk membayar pesangon kepada ribuan buruh pabrik rokok setelah seluruh aset pabrik terjual. “Tidak ada niat perusahaan untuk tidak membayarkan pesangon, karena setelah aset perusahaan terjual tentunya pesangon akan dibayarkan," ucap pemilik PR Gentong Gotri, Budi Hartanto, di sela-sela mediasi dengan buruh di Lingkungan Industri Kecil Industri Hasil Tembakau Kabupaten Kudus, Senin (12/3/2018).
Saat itu, perusahaan berupaya menjual aset berupa tanah di Semarang seluas 3,5 hektare.