Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap di mana terpidana hukuman mati kasus narkoba Mary Jane Veloso akan ditahan oleh pemerintah Filipina.
Yusril menyebut Mary Jane akan ditempatkan di penjara khusus wanita yang terletak di Mandaluyong, Filipina.
"Jadi, pihak Filipina itu katanya Mary Jane mau ditempatkan di sebuah penjara wanita di City of Mandaluyong namanya. Di tengah-tengah kota Manila itu ada nama kota Mandaluyong, dan katanya akan disimpan, ditaruh di situ," ungkapnya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Yusril menyampaikan bahwa nasib Mary Jane kini telah diserahkan ke pemerintah Filipina setelah diserahkan pada Desember 2024 nanti. Namun, dia memastikan Indonesia tidak mencabut status terpidananya.
Menurut Yusril, itu menjadi kewenangan pemerintaah Filipina. RI hanya memastikan upaya pemantauan terhadap nasib Mary Jane setelah dipulangkan ke negara asalnya.
"Mau dia ubah jadi seumur hidup, ya kewenangannya. Dia mau ubah jadi 20 tahun, kewenangannya juga. Jadi, kita enggak bisa lagi mempersoalkan, tapi, kita punya akses dan kita tahu apa yang terjadi dengan napi ini setelah kembali ke negaranya," tuturnya.
Baca Juga
Berdasarkan catatan Bisnis, Dalam catatan Bisnis, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin pada April 2010. Kemudian, Mary Jane divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta pada Oktober 2010.
Sebelum pelaksanaan eksekusi mati, Mary Jane telah melakukan berbagai upaya hukum agar terbebas dari vonis itu, termasuk dia juga melayangkan grasi dan ditolak oleh Presiden ke-7 Joko Widodo.
Pada 29 April 2015, Mary Jane lolos dieksekusi lantaran Presiden Filipina Benigno Aquino meminta agar pemerintah Indonesia menunda eksekusi mati Mary Jane. Pasalnya, orang yang merekrut Mary Jane untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui Yogyakarta yaitu Maria Kristina Sergio telah menyerahkan diri kepada polisi di Filipina.
Singkatnya, setelah hampir sembilan tahun negosiasi yang dilakukan pemerintah Filipina terhadap Indonesia, Mary Jane akhirnya dapat pulang ke negara asalnya.