Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Quick Count Pilkada Jatim 2024 Versi Poltracking, Khofifah-Emil Unggul Sementara

Simak hasil quick count Pilkada Jatim 2024 versi Poltracking untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2024-2029.
Tangkapan layar quick count Poltracking Pilkada Jatim./Istimewa
Tangkapan layar quick count Poltracking Pilkada Jatim./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Laporan hasil quick count Pilkada Jatim 2024 versi Poltracking untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2024-2029.

Pilkada Jatim 2024 berlangsung pada Rabu (27/11/2024). Pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada Jatim meliputi Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim (Luluk-Lukmanul) untuk di nomor urut satu, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak (Khofifah-Emil) untuk di nomor urut dua dan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) untuk di nomor urut tiga. 

Berdasarkan data Poltracking Indonesia hingga Rabu (27/11/2024) pukul 15:03 WIB, pasangan nomor urut satu Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim (Luluk-Lukmanul) memperoleh suara sebanyak 9,21%.

Selanjutnya, pasangan nomor urut dua Indar Parawansa-Emil Dardak (Khofifah-Emil) memperoleh suara sebanyak 60,3%.

Kemudian, pasangan nomor urut tiga Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta memperoleh suara sebanyak 30,48%.

Adapun, Poltracking Indonesia melaporkan data yang masuk baru sebesar 43,6% hingga Rabu (27/11/2024) pukul 15:03 WIB.

Sejumlah lembaga survei resmi seperti Poltracking Indonesia, Indikator Politik Indonesia dan Lembaga Survei Indonesia (LSI) bekerja sama dengan Bisnis.com menyajikan hasil quick count Pilkada 2024.

Namun, hasil quick count ini baru dapat diumumkan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara resmi ditutup di seluruh wilayah Indonesia bagian barat.

Hal itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada, lembaga survei dan jajak pendapat diperbolehkan melakukan penghitungan cepat, tetapi hasilnya tidak dapat diumumkan secara langsung.

Pasal 19 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa hasil quick count hanya boleh dipublikasikan paling cepat dua jam setelah jadwal pemungutan suara berakhir.

“Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian bunyi ketentuan tersebut.

Berdasarkan Buku Pintar KPPS Pilkada 2024, pemungutan suara dilakukan pada pukul 07.00 hingga 13.00. Hasil quick count Pilkada 2024 mulai ditayangkan sejak pukul 15.00 WIB.

KPU pun meminta lembaga survei wajib menyebutkan bahwa data hasil quick count yang diumumkan tersebut bukan hasil resmi atau real count. Hal itu bertujuan untuk memberikan gambaran awal kepada publik, tetapi tetap harus menunggu hasil final dari penghitungan suara resmi oleh KPU.

Berikut ini link hasil hitung cepat (Quick Count) LSI, Indikator dan Poltracking Pilkada 2024 di Bisnis.com:https://pemilu.bisnis.com/quick-count-pilkada


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper