Bisnis.com, JAKARTA — Warga Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan sudah mulai mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 024 RT 10-RW 04, Rabu (27/11/2024) pagi. TPS 024 merupakan tempat Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Megawati direncanakan tiba di TPS 024 pada sekitar pukul 09.00 WIB. Ketua DPP PDIP Puan Maharani sekaligus Ketua DPR Puan Maharani juga direncanakan akan mencoblos di TPS ini.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, para warga sekitar sudah mulai mendatangi TPS 024. Antrean terbaru yang sudah mencoblos yakni nomor 64 pada pukul 08.30 WIB. TPS 024 tersebut dibangun menggunakan tenda yang bernuansa Merah Putih.
Adapun, rumah Megawati terletak persis di seberang TPS 024. Sampai saat ini, pagar rumah Mega masih ditutup dan dijaga oleh petugas keamanan.
Sebagaimana diketahui, PDIP mengusung pasangan calon nomor urut 03 Pramono Anung-Rano Karno. Partai banteng itu bersaing dengan Ridwan Kamil-Suswono yang didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana dari independen.
Baca Juga
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, arahan Megawati sebelum pemungutan suara adalah terkait dengan netralitas ASN dan TNI-Polri.
Anak dari Presiden Soekarno itu memberi peringatan kepada ASN, TNI-Polri hingga kepala desa untuk netral dan tidak memengaruhi masyarakat dalam menentukan pilihannya di Pilkada Serentak 2024.
Megawati juga menegaskan tidak ada satu pun kekuatan yang dapat menghalangi kebebasan rakyat Indonesia dalam memilih di Pilkada Serentak 2024.
"Kepada seluruh aparatur negara, penjabat kepala daerah, TNI/POLRI, Aparatur Sipil Negara, camat, hingga kepala desa, saya serukan sebagai rakyat juga yang punya hak yang sama untuk bersikap netral dan tidak boleh berpihak,” tutur Megawati di Jakarta, Rabu (20/11).
Menurut Megawati, ada aturan hukum yang mengatur sanksi pidana untuk seluruh penyelenggara negara yang tidak netral di hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 nanti.
“Itulah makna Keputusan MK nomor 136/PUU-XXII/2024 melalui Revisi pasal 188 UU No. 1 tahun 2018,” katanya.