Bisnis.com, JAKARTA — Hasil quick count Pilkada 2024 atau hitung cepat merupakan salah satu panduan bagi masyarakat untuk memantau hasil pemilihan kepala daerah yang digelar di seluruh Indonesia pada hari ini, Rabu (27/11/2024).
Quick count memang menjadi salah satu metode yang paling dinantikan untuk memantau hasil Pilkada 2024 lantaran memberikan gambaran cukup akurat ihwal hasil pemilihan.
Namun, penting untuk diingat bahwa hasil quick count baru dapat diumumkan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara resmi ditutup di seluruh wilayah Indonesia bagian barat.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada, lembaga survei dan jajak pendapat diperbolehkan melakukan penghitungan cepat, tetapi hasilnya tidak dapat diumumkan secara langsung. Pasal 19 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa hasil quick count hanya boleh dipublikasikan paling cepat dua jam setelah jadwal pemungutan suara berakhir.
“Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian bunyi ketentuan tersebut.
Berdasarkan Buku Pintar KPPS Pilkada 2024, pemungutan suara dilakukan pada pukul 07.00 hingga 13.00. Dengan kata lain, hasil quick count Pilkada 2024 akan mulai ditayangkan sejak pukul 15.00 WIB.
Baca Juga
KPU pun menetapkan bahwa lembaga survei wajib menegaskan bahwa data hasil quick count yang diumumkan tersebut bukan hasil resmi atau real count. Hal itu bertujuan untuk memberikan gambaran awal kepada publik, tetapi tetap harus menunggu hasil final dari penghitungan suara resmi oleh KPU.
Metode Penghitungan Hasil Pilkada 2024
Selain quick count, ada beberapa metode penghitungan suara yang digunakan dalam Pilkada:
- Real Count: Penghitungan resmi oleh KPU yang dilakukan secara bertahap dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga rekapitulasi nasional.
- Exit Poll: Survei yang dilakukan langsung di TPS untuk mengukur kecenderungan suara dari pemilih yang baru saja memberikan suara.
- Quick Count: Proyeksi hasil berdasarkan sampel TPS yang diolah dengan metode statistik. Meski cepat, hasil ini bukanlah hasil resmi dari KPU.
Untuk itu, masyarakat diharapkan tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi. Transparansi dan akurasi dalam proses Pilkada sangat bergantung pada ketertiban seluruh pihak, termasuk penyelenggara, peserta, dan masyarakat umum.
Mari kawal bersama proses demokrasi ini dengan tetap menghormati aturan yang ada demi menciptakan Pilkada 2024 yang damai dan terpercaya.