Bisnis.com, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi dalam kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dia mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam perkara judi online itu tengah diusut oleh Subdit Tipikor pada Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.
"Kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi," ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Dia menambahkan, dalam penyelidikan korupsi ini pihaknya telah meminta keterangan terhadap 18 orang saksi. Hanya saja, Karyoto tidak menjelaskan sosok yang terperiksa itu secara detail.
"Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi," tambahnya.
Adapun, jenderal polisi bintang dua ini menyampaikan bahwa oknum yang terduga melakukan korupsi tersebut bakal dipersangkakan Pasal 12 huruf A atau pasal 12 huruf B besar atau pasal 11 dan pasal 12 huruf B besar juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga
Kemudian, Pasal 5 A atau pasal 5 B atau pasal 13 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001.
Dalam catatan Bisnis, Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 tersangka dalam kasus judi online. Dari puluhan tersangka itu, 10 tersangka merupakan oknum pegawai Komdigi, termasuk staf ahli.
Staf ahli itu adalah Adhi Kismanto alias AK yang bertugas untuk menyaring dan memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.
Sementara sisanya, berinisal DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Kesembilan orang ini berperan mencari website judi online dan melakukan pemblokiran.
Sebagai informasi, selain kasus korupsi dan tindak pidana asal, Polisi juga tengah mengusust kasus TPPU pada perkara judi online ini. Dalam kasus TPPU tersebut, Polisi telah meringkus dua tersangka berinisial D dan E.