Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Beri 'Lampu Hijau' Pemulangan Tahanan Bali Nine dan Mary Jane

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo sudah memberi sinyal positif terkait pemulangan tahanan Bali Nine dan Mary Jane.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dok DPR RI
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dok DPR RI

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta agar mekanisme transfer tahanan Bali Nine (Australia) dan Mary Jane (Filipina) kembali dikaji sebelum nantinya memasuki tahap finalisasi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut bahwa Presiden Prabowo telah menyetujui prinsip untuk memulai proses pemindahan tahanan Bali Nine dan Mary Jane ke negara asal mereka. 

"Kan tidak boleh terburu-buru karena menyangkut soal mekanisme. Bahwa mekanisme transfer secara umum kita belum punya rules-nya," ujar Supratman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa fenomena itu perlu dikaji secara mendalam. Apalagi, kata dia, Indonesia belum memiliki aturan baku terkait mekanisme transfer tahanan internasional.

Meski begitu, Supratman melanjutkan bahwa finalisasi kajian ini kemungkinan rampung pada Desember 2024 atau awal 2025. 

"Makanya Presiden Prabowo menegaskan kepada Pak Menko Hukum, kepada Menteri Hukum, untuk melakukan kajian. Prosesnya tinggal finalisasi. Kami akan melakukan itu dalam waktu, mungkin apakah Desember bisa atau awal tahun, saya belum bisa pastikan. Namun, pada prinsipnya Presiden setuju dan kami mempersiapkan itu," tandas Supratman.

Sekadar informasi, Indonesia menyetujui pemulangan lima anggota jaringan penyelundupan narkoba Bali Nine yang tersisa. Kelimanya itu menjalani hukuman seumur hidup di Indonesia. Kelima napi WNA anggota Bali Nine tersebut, yakni Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Langkah ini diumumkan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, pada Sabtu (23/11/2024). Selain itu, pemerintah Indonesia juga berencana memulangkan warga negaranya yang tengah menjalani hukuman di Australia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper