Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Yassierli soal Buruh Tolak Draf Formulasi UMP 2025

Yassierli meminta buruh tidak khawatir karena sampai dengan sekarang belum ada pengesahan aturan mengenai formulasi UMP pada tahun 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (20/11/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (20/11/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjawab penolakan serikat buruh terkait draft Peraturan Menaker (Permenaker). Draf Permenaker itu rencananya akan membagi upah minimum menjadi dua kategori yaitu upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal.

Yassierli meminta buruh tidak khawatir karena sampai dengan sekarang belum ada pengesahan aturan mengenai formulasi UMP pada tahun 2025.

“Kan masih dalam rumusan. Apa yg mau ditolak kan belum selesai rumusannya. Dan pastinya [menunggu] arahan Presiden dong. Saya harus minta arahan dulu,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/11/2024).

Oleh sebab itu, dia mengamini akan membahas topik itu dalam pemenuhan panggilan dari Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan, Jakarta, pada sore ini, Senin (25/11/2024).

Yassierli menambahkan Prabowo akanmeminta laporan terkait dengan perkembangan isu tenaga kerja. Mengingat Prabowo baru pulang usai melakukan lawatan ke 6 Negara selama 2 pekan.

“Pembahasannya ya ini kan pak presiden baru pulang, ada yang mau dilaporkan Terkait ketenagakerjaan. Sekalian Update-update arahan dari beliau. [Rumusan UMP] juga mungkin salah satunya. Nanti diliat saja,” katanya.

Di sisi lain, Yassierli mengaku belum dapat memastikan kapan aturan yang menyangkut hidup masyarakat ini akan diteken oleh Presiden Ke-8 RI itu. Mengingat, saat ini terdapat kondisi yang berbeda yaitu menjawab keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Diumumkan ga bisa dijanjiin juga. Kan kami nunggu arahan beliau. Kan tahun ini kan kondisi spesial karena ada putusan MK,” pungkas Yassierli.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan menolak isu terkait dengan Menteri Ketenagakerjaan dalam menetapkan kenaikan upah minimum membagi dua kategori upah minimum, yaitu kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum industri padat modal.

"Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL)," tandas Said Iqbal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper