Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menekankan kian marak fenomena pamer harta atau flexing di kalangan pejabat menunjukkan kegagalan pemerintah dalam menekan perilaku koruptif.
Hal ini disampaikan olehnya dalam diskusi daring dengan tema Ragu Kebijakan Pemberantasan Korupsi yang diadakan oleh Universitas Paramadina & Institut Harkat Negeri, Kamis (21/11/2024).
“Fenomena flexing itu kalau terkait dengan pejabat itu membuktikan kegagalan Negara untuk mengendalikan pejabat dari perilaku korupsi. Kalau Swasta enggak apa-apa deh, karena kita merdeka agar orang yang ingin bermewah bisa dilakukan agar sesuai dengan landasan hukum dan melalui usaha sendiri,” tuturnya dalam forum itu
Menurutnya, ada alasan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dibentuk oleh pemerintah adalah untuk mengukur dan menjadi batasan jumlah harta yang dimiliki oleh seseorang sebelum menjadi pejabat Negara.
Sayangnya, kata Mahfud, peran LHKPN sudah mulai kurang berimbas terhadap pengawasan keuangan pejabat Negara.
Mahfud mencontohkan bahwa kasus Rafael Alun yang menjadi sorotan sejak putranya yakni Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan putra pengurus GP Ansor.
Baca Juga
Saat itu, Mahfud menyebut bahwa media sosial ramai membahas kasus kekerasan tersebut usai videonya viral. Tak hanya itu, publik pun mengusut siapa Mario Dandy Satrio hingga diketahui sebagai anak dari Rafael Alun.
Sejak itu, harta kekayaan fantastis Rafael selaku pejabat eselon III sebesar Rp56 miliar mendapat sorotan tajam dari publik. Sedangkan, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara karena bersalah menganiaya David.
“Ini sekarang nggak ada efek dari sebuah LHKPN. Saya tanya PPATK ‘itu [Rafael] hartanya berapa sih? Kok anaknya punya kayak gini? Pak, ini orang ini sudah kami laporkan punya masalah pencucian uang di Kementerian Keuangan sejak 2009. Tidak ada yang menindak, udah dilaporkan, tidak ditindak,” imbuhnya.
Mahfud menegaskan bahwa melalui LHKPN sebenarnya pejabat Negara bisa diawasi dengan baik untuk tak melakukan tindak pidana korupsi. Mengingat rekam jejak hartanya bisa terus diperhatikan perkembangannya.
“Nah, oleh sebab itu, bagi saya, pengawasan terhadap perkembangan harta kekayaan penjabat sesuai dengan profilnya itu harus diperiksa. Oleh sebab itu kita dulu mengajukan undang-undang perampasan aset. Itu agar terkontrol,” pungkas Mahfud.