Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunjangan dan Uang Pensiunan Jokowi Sudah Cair, Berapa Totalnya?

Berikut tunjangan dan uang pensiunan Jokowi yang akan diberikan oleh negara setelah dirinya lengser.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan pidato pada pembukaan Trade Expo Indonesia (TEI) ke-39 di Hall Nusantara ICE BSD City, Tangerang, Rabu (9/10/2024) - Youtube Setpres.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan pidato pada pembukaan Trade Expo Indonesia (TEI) ke-39 di Hall Nusantara ICE BSD City, Tangerang, Rabu (9/10/2024) - Youtube Setpres.

Bisnis.com, JAKARTA - Joko Widodo resmi purnatugas per 20 Oktober 2024. Ia akan mendapat uang pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Diatur bahwa uang pensiun presiden diberikan 100% seperti gaji pokok terakhir.

Artinya, Jokowi akan menerima uang pensiunan yang sama seperti gaji pokoknya saat ia terakhir menjabat. Diketahui, gaji presiden dihitung 6x gaji pokok PNS atau setara Rp30.240.000.

Artinya, uang pensiunan Jokowi yang akan diberikan oleh negara sebesar angka tersebut. Namun Jokowi tidak akan mendapat tunjangan Rp32,5 juta setelah pensiun.

Namun Jokowi akan mendapat beberapa tunjangan lain seperti rumah dan asuransi Kesehatan.

Daftar Tunjangan Pensiunan Presiden Jokowi setelah Lengser

  • Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri
  • Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon
  • Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya
  • Sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
  • Disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.

Sebagai catatan, pembayaran pensiunan beserta tunjangannya tidak selamanya diberikan. Pensiunan presiden akan berhenti diberikan kala yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi presiden.

Kepada janda/duda mantan presiden, akan diberikan uang pensiunan sebesar 50% dari yang terakhir diterima oleh almarhum suaminya atau almarhumah isterinya. Sementara tunjangan lainnya tetap diberikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper