Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Jakarta masih menjadi ibu kota negara Republik Indonesia selama Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara belum diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dia melanjutkan, hal ini juga menyusul dari pasal 70 dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang menyatakan UU ini akan berlaku sejak Presiden menandatangani keputusan pemindahan ibu kota.
Hal tersebut disampaikan olehnya seusai raker dengan Badan Legislasi (Baleg), Mendagri Tito Karnavian, dan DPD RI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (18/11/2024).
“Jadi sepanjang Keppresnya [pemindahan ibu kota] belum ditanda tangani, artinya Ibu Kota Republik Indonesia itu adalah DKI Jakarta. Jakarta maksudnya,”ujarnya.
Mantan Ketua Baleg selama dua periode ini turut menjelaskan urgensi revisi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dia mengatakan, saat ini Pemilihan Gubernur masih disebut sebagai Gubernur DKI Jakarta, begitupun dengan anggota DPR dan DPD.
Namun, jika Keppres pemindahan ibu kota sudah ditandatangani oleh presiden, maka akan ada perubahan nomenklatur, sehingga menjadi Gubernur Daerah Khusus Jakarta, begitu pula dengan anggota DPR dan DPD. Oleh sebab itu, revisi diperlukan untuk mengantisipasi hal tersebut.
Baca Juga
“Nah memang yang kemarin terlewat itu, sehingga perlu untuk disempurnakan, mengantisipasi supaya jangan ada kekosongan hukum nanti,” tegasnya.
Tak hanya itu, dia juga menegaskan revisi UU DKJ dilakukan agar tidak menimbulkan kesimpang-siuran menjelang Pemilu, dikhawatirkan ada kebingungan soal yang dipilihnya gubernur siapa dan daerah mana.
“Nah sudah jelas bahwa yang dipilih itu adalah gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Tapi otomatis setelah Keppresnya ditanda tangan, nonmeklatur daerah khusus Ibu Kota Jakarta beralih menjadi Daerah Khusus Jakarta,” ujarnya.
Senada dengan Supratman, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian turut menegaskan Jakarta masih menjadi ibu kota negara RI.
“Masih di Jakarta [ibu kota RI]. Kan di situ ada satu pasal di Undang-Undang IKN, bahwa status ibu kota dari Jakarta [ke] IKN akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam rapat tersebut, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau DKJ. Perlu diketahui, dalam revisi UU ini ada empat penambahan pasal untuk penegasan nomenklatur DKJ.