Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menangkap buronan atau DPO dalam perkara judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan DPO ini merupakan bandar atau pemilik situs judi online Keris123 berinisal HE.
"Hari ini, Jumat tanggal 15 November 2024, pukul 00.15 WIB, penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO, inisialnya HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (15/11/2024).
Dia menambahkan, HE berperan sebagai agen atau perantara antar website judi dengan oknum Komdigi agar tidak diblokir melalui tersangka MN.
Berdasarkan keterangan dari HE, kelompoknya telah mengelola ribuan web judi online. Biaya yang disetorkan HE kepada tersangka MN yakni sebesar Rp23 juta hingga Rp24 juta per situs dan per bulan. Dalam hal ini, HE mendapatkan komisi Rp2 juta-Rp4 juta atas perannya itu.
"Grup mereka telah mengelola ribuan web judi online. Biaya yang disetorkan antara lain itu Rp23.000.000 sampai Rp24.000.000 per web per bulan," tambahnya.
Baca Juga
Adapun, Polisi juga sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai DPO dalam kasus judi online Komdigi ini. Mereka yakni, HF, A alias M, HF, J, BS, BK dan B.
"Sekali lagi, komitmen kami, PMJ akan terus mengungkapkan ini, menangkap seluruh pelaku yang terlibat, dan juga selain menerapkan pasal perjudian dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU," pungkasnya.
Sebagai informasi, 10 dari belasan tersangka kasus judi online ini merupakan 11 oknum pegawai Komdigi.
Menurut pengakuan salah satu tersangka, sindikat ini telah "menjaga" 1.000 situs judi online agar tidak diblokir.
Sementara itu, terdapat 4.000 situs telah diblokir lantaran tidak melakukan setor kepada sindikat ini. Setoran itu dilakukan dua Minggu sekali.
Dalam kasus ini, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta lantaran telah mengamankan situs judi online agar tidak diblokir diblokir.