Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal duduk perkara Jaksa di Tapanuli, Jovi Andrea dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan Jovi terseret kasus tindak pidana UU ITE atas unggahannya di media sosial.
Jovi menuding Jaksa Nella Marisa melakukan asusila dengan pacarnya di mobil dinas milik Kajari Tapanuli Selatan, Siti Holija Harahap.
Nella merupakan ASN dengan jabatan fungsional sebagai pengawal tahanan. Dia ditempatkan ke bagian sekretariat oleh Siti Holija.
"Yang bersangkutan itu tentu sebagai perempuan dia tidak terima ada kata-kata yang tidak senonoh. Saya kira media itu sangat jelas ya yang tidak pantas itu, dan itu menyerang kehormatan," ujarnya di Kejagung, Jumat (15/11/2024).
Dia juga menyatakan bahwa tudingan itu telah mencoreng nama baik Nella. Bahkan, tudingan dari Jovi telah memicu perundungan terhadap Nella. Oleh sebab itu, Nella kemudian melaporkan tudingan itu ke kepolisian.
Baca Juga
"Dia [Nella] keberatan, dia malu, dia dibully. ya kan. dia. dibully lho. Nah, bahwa dia melaporkan karena apa? karena kurun waktu dalam Mei 2024 sampai saat ini yang bersangkutan tidak melakukan permintaan maaf," tambahnya.
Adapun, nasib Jovi juga kini sudah diberhentikan sementara dari korps Adhyaksa terkait pelanggaran pada peraturan soal kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil. Bahkan, tercatat Jovi telah absen kerja sebanyak 29 kali.
Harli juga menekankan bahwa dalam penetapan tersangka terhadap Jovi di kasus dugaan pencemaran nama baik Nella tidak ada unsur kriminalisasi.
"Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendiri yang mengkriminalisasi dirinya karena perbuatannya," pungkas Harli.