Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Jelaskan Duduk Perkara Jaksa Jovi Pada Kasus Pencemaran Nama Baik

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal duduk perkara Jaksa di Tapanuli, Jovi Andrea dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar saat ditemui memberikan keterangan ke awak media di Kejagung, Selasa (20/8/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar saat ditemui memberikan keterangan ke awak media di Kejagung, Selasa (20/8/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal duduk perkara Jaksa di Tapanuli, Jovi Andrea dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan Jovi terseret kasus tindak pidana UU ITE atas unggahannya di media sosial.

Jovi menuding Jaksa Nella Marisa melakukan asusila dengan pacarnya di mobil dinas milik Kajari Tapanuli Selatan, Siti Holija Harahap. 

Nella merupakan ASN dengan jabatan fungsional sebagai pengawal tahanan. Dia ditempatkan ke bagian sekretariat oleh Siti Holija.

"Yang bersangkutan itu tentu sebagai perempuan dia tidak terima ada kata-kata yang tidak senonoh. Saya kira media itu sangat jelas ya yang tidak pantas itu, dan itu menyerang kehormatan," ujarnya di Kejagung, Jumat (15/11/2024).

Dia juga menyatakan bahwa tudingan itu telah mencoreng nama baik Nella. Bahkan, tudingan dari Jovi telah memicu perundungan terhadap Nella. Oleh sebab itu, Nella kemudian melaporkan tudingan itu ke kepolisian.

"Dia [Nella] keberatan, dia malu, dia dibully. ya kan. dia. dibully lho. Nah, bahwa dia melaporkan karena apa? karena kurun waktu dalam Mei 2024 sampai saat ini yang bersangkutan tidak melakukan permintaan maaf," tambahnya.

Adapun, nasib Jovi juga kini sudah diberhentikan sementara dari korps Adhyaksa terkait pelanggaran pada peraturan soal kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil. Bahkan, tercatat Jovi telah absen kerja sebanyak 29 kali.

Harli juga menekankan bahwa dalam penetapan tersangka terhadap Jovi di kasus dugaan pencemaran nama baik Nella tidak ada unsur kriminalisasi.

⁠"Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendiri yang mengkriminalisasi dirinya karena perbuatannya," pungkas Harli.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper