Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa suami tersangka Lisa Rahmat (LR) dalam perkara dugaan korupsi suap vonis bebas Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan suami Lisa yang diperiksa tim penyidik Jampidsus itu berinisial LHP.
"Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa suami LR berinisial LHP," ujar Harli dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).
Harli menambahkan, penyidik juga telah memeriksa dua tim hukum Ronald Tannur, yaitu ADP dan HSH. Khusus HSH, dia merupakan anak dari Lisa Rahmat.
Selain itu, AS selaku supir Lisa Rahmat dan keluarganya turut diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI.
Hanya saja, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka di kasus ini.
Baca Juga
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu tiga oknum hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.
Kemudian, Lisa Rahmat dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
Di samping itu, Kejagung juga telah menetapkan eks petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar atas dugaan kasus pemufakatan jahat Suap atau gratifikasi di tahap kasasi Ronald Tannur.