Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya keterlibatan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial dalam perkara dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar menyampaikan awalnya R diperkenalkan oleh eks petinggi MA sekaligus tersangka Zarof Ricar kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR).
Dalam hal ini, Lisa Rahmat meminta diperkenalkan dengan R itu untuk mengurus perkara kasus penganiayaan kliennya di PN Surabaya.
"Tersangka LR meminta kepada Tersangka ZR agar diperkenalkan kepada oknum pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya saudara R dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Terdakwa Ronald Tannur," ujar Abdul di Kejagung, Senin (4/11/2024).
Abdul menambahkan Lisa mendapatkan suntikan dana dari ibu Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja untuk biaya kepengurusan perkara Ronald Tannur.
Total biaya yang telah digelontorkan oleh Meirizka di kasus Ronald Tannur ini sebesar Rp1,5 miliar. Selain itu, Lisa juga diduga telah mengeluarkan dana talang Rp3,5 miliar untuk "mengurus" vonis bebas kliennya.
Baca Juga
"Selain itu, Tersangka LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar," tambahnya.
Abdul mengungkapkan bahwa uang miliaran itu mengalir ke tiga tersangka sekaligus oknum hakim PN Surabaya, di antaranya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.
Di samping itu, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan bahwa pihaknya juga saat ini tengah mendalami sosok R dalam kasus Ronald Tannur ini.
"[Oknum pejabat PN Surabaya R] didalami oleh penyidik Kejagung," ujar Harli.